Kedapatan Simpan Sabu, Kacong Ditangkap Polisi

hallobanua.com, BANJARMASIN - Polsek Banjarmasin Selatan mengamankan seorang pria berinisial MU alias Kacong (43) Jalan Tembikar Kanan Komplek Nabawi Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan, karena kasus narkoba. 

Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno membenarkan adanya penangkapan tersebut. 

"Benar dan sekarang pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Banjarmasin Selatan," ucap Iptu Sudirno. Senin (2/9/2023). 

Kanit Reskrim Banjarmasin Selatan menjelaskan penangkapan berawal dari adanya informasi yang diterima oleh petugas bahwa di area rumah pelaku kerap terjadi transaksi narkotika.

"Dari informasi tersebut kita lakukan proses penyelidikan hingga akhirnya pada Kamis (28/9/2023) sekitar pukul 18.40 wita kita datangi pelaku di tkp," terang Iptu Sudirno. 

Kemudian saat di TKP, petugas melakukan proses penggeledahan rumah dan ditemukan sebanyak dua buah paket sabu-sabu dengan berat bersih 1,45 gram dan satu butir ekstasi warna abu-abu.

Selain itu, petugas juga turut menyita barang bukti satu buah timbangan digital dan dua buah sendok sabu. 
Dari penemuan tersebut selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsekta Banjarmasin Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku terancam dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun  2009 Tentang  Narkotika," pungkasnya

Penulis : krisna
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya