hallobanua.com, BANJARMASIN - Satresnarkoba Polresta Banjarmasin mengamankan seorang pria bernama Bani alias Busu (33) warga Jalan Tembus Mantuil Gang Ganda Magfirah Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan penangkapan terjadi pada Selasa (10/10/2023) sekitar pukul 17.40 wita di Jalan Jemaah Kuin Kecil Kelurahan Mantuil Kecamatan Banjarmasin Selatan.
"Dari penangkapan tersebut ditemukan berupa satu paket sabu dengan berat 4,75 gram yang tersimpan dalam ssat buah kotak rokok nampan menthol beserta dengan Uang tunai Rp. 240.000," terangnya.
Kompol Mars Suryo Kartiko mengungkapkan bahwa ada satu orang pelaku lagi yang saat ini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Saat ini masih dalam proses, kita lakukan pengejaran terhadap satu lagi pelaku yang melarikan diri berinisial ABI," ungkapnya.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga turut mengamankan sebuah motor Mio yang digunakan dalam melakukan bisnis haram tersebut.
Kemudian dari dalam jok motor tersebut terdapat satu buah Handphone Redmi A4 warna gold yang dipergunakan pelaku untuk bertransaksi.
"Kini pelaku atas nama Bani beserta barang bukti diamankan ke Mapolresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan hukuman sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penulis : krisna
Hukum & kriminal