Lampu Penerangan Ilegal Buat Tagihan Listrik Pemko Banjarmasin Membengkak

hallobanua.com, BANJARMASIN – Maraknya oknum warga yang memasang Penerangan Jalan Umum (PJU) tidak berizin di Kota Banjarmasin, mengakibatkan tagihan listrik yang di bayarkan Pemko Banjarmasin membengkak.

Hal itu pun membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin melalui UPTD PJU dan Lingkungan bersama PT. PLN Cabang Banjarmasin menggelar Rapat Koordinasi terkait Penertiban Jaringan Listrik PJU ilegal di Kota Banjarmasin beberapa waktu lalu.

Sekretaris Dishub Kota Banjarmasin, Ir Taufik Rahman menuturkan jika tak sedikit ditemukan pembangunan PJU secara mandiri tidak berizin oleh masyarakat, baik di perumahan maupun di jalan jalan gang.

Maka dari itu diadakan rapat koordinasi dengan PT PLN Cabang Banjarmasin agar dalam waktu dekat ini bisa membentuk tim untuk melakukan penertiban.

"Semoga dengan adanya rapat koordinasi ini diharapkan Lampu PJU yang ilegal di tertibkan dan bisa menekan tagihan listrik yang tidak tepat sasaran," ungkapnya belum lama tadi.

Sementara itu, Kepala UPTD PJU, Cahyadi menambahkan, rekonsiliasi tagihan listrik penerangan jalan melalui penertiban jaringan listrik liar akan menjadi solusi yang tepat sebagai tindak lanjut win win solusi untuk mempercepat penekanan tagihan p33.

"Oleh karna itu nantinya UPTD PJU berkolaborasi dengan PT PLN ini nantinya akan melakukan penertiban dilokasi-lokasi yang sudah di petakan di setiap Kecamatan yang ada di Kota Banjarmasin," katanya.

Tujuan dari penertiban ini adalah memberikan layanan PJU kepada masyarakat yang lebih terukur, tepat sasaran dan tepat guna.

"Agar tercipta tagihan yg transparansi dan integritas dalam pembayaran tersebut," pungkasnya.

Penulis : rian akhmad
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya