Raup Miliaran Rupiah, Polda Kalsel Tangkap Pelaku Penipuan Rekruitmen Calon Anggota Polri

hallobanua.com, BANJARMASIN - Seorang pelaku penipuan rekrutmen calon anggota polri berinisial MR (30) berhasil diamankan Tim Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan (Kalsel). 

Diketahui, dari aksi penipuannya tersebut pelaku berhasil menipu sebanyak 24 orang korban dengan total kerugian mencapai mencapai Rp4.495.000.000.

Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Andi Rian R Djajadi di Banjarmasin menjelaskan bahwa penangkapan berawal saat adanya laporan dari salah satu korban melapor ke Polda Kalsel bahwa telah ditipu dengan dijanjikan kelulusan anaknya menjadi anggota Polri. 

"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata di Kalsel ada sebanyak tiga korban dengan kerugian sebesar Rp1.150.000.000," ungkapnya. Selasa (18/10/2023). 

"Selain itu, sisanya berasal dari Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur hingga Riau termasuk salah satu artis berinisial AF," lanjutnya. 

Menanggapi informasi tersebut, Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol. Erick Frendriz langsung membentuk tim dipimpin Kasubdit 3 Jatanras Kompol Reza Bramantya untuk menangkap pelaku. 

Hingga akhirnya upaya penyelidikan petugas membuahkan hasil. Pada Senin (9/10/2023) tersangka berhasil ditangkap di Kecamatan Penjaringan Kota, Jakarta Utara.

Saat akan dilakukan penangkapan, diketahui pelaku sempat ingin melakukan perlawanan dengan senjata api jenis pistol yang tersimpan di badannya, namun untungnya hal tersebut berhasil diantisipasi oleh petugas.

Selanjutnya, personel gabungan kepolisian melakukan pengembangan dengan melalukan penggeledahan di rumah tersangka yaitu di wilayah Tangerang Selatan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti yaitu karta tanda anggota (KTA) Polri palsu dan sejumlah stempel instansi hingga beberapa senjata api dan puluhan butir peluru.

Bahkan senjata api yang ditemukan, dua di antaranya pabrikan jenis pistol CZ PS-10 C Caliber 9 mm dan merek Indian caliber 32 mm.

Selain itu, petugas juga turut mengamankan sebanyak dua unit mobil mewah berupa satu merek Toyota Alpard dan sedan BMW yang diduga merupakan hasil dari uang penipuan tersebut. 

"Modus tersangka ini mengaku sebagai anggota Polri berdinas di Mabes Polri berpangkat Iptu dengan menjanjikan bisa memasukkan orang lulus seleksi calon anggota Polri," terang Kapolda Kalsel. 

Atas perbuatannya kini pelaku terancam dikenakan pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman pidana empat tahun serta Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darutat Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan senjata api tanpa izin yang ancaman maksimalnya hukuman mati.

Penulis : krisna
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya