300 Penerangan Ilegal di Kawasan Sungai Andai Diputus UPT PJU Dishub Banjarmasin

hallobanua.com, BANJARMASIN - Sebanyak 300 titik Penerangan Jalan Umum (PJU) ilegal di Kota Banjarmasin telah diputus oleh UPT PJU Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin baru-baru ini.

Diketahui, ratusan penerangan liar tersebut berada di kawasan Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, pada Rabu (22/11/2023) kemarin.

Kepala UPTD PJU Dishub Banjarmasin, Cahyadi mengatakan, penertiban ini merupakan langkah awal dari UPT PJU untuk menanggulangi kebocoran pembayaran listrik Pemerintah Kota Banjarmasin.

"Ini terjadi sudah lama. Persoalan ini sudah terjadi sejak 2009 lalu," ujar Cahyadi belum lama tadi. 

Ia menjelaskan, setiap bulannya Pemerintah Kota Banjarmasin setidaknya membayar Rp1,8 miliar untuk PJU. Baik itu dari data P31 dan P33.

"Jika berdasarkan data P31 atau PJU dengan meter seharusnya hanya Rp 500 juta," bebernya. 

Namun, untuk jumlah data PJU liar alias P33 pihaknya tidak memiliki data resmi. Sebab, menurutnya penghitungannya hanya berdasarkan total kehilangan listrik dari PLN. 

"Angkanya jauh sekali. Makanya kami menertibkan yang liar," tandasnya.

Oleh karena itu, pihaknya langsung melakukan penertiban terhadap PJU tanpa meterisasi. Kemudian langsung memasang PJU dengan meter. 

"Dengan adanya meterisasi maka angkanya tagihan setiap bulan jauh lebih murah. Saat ini saha sudah kita sudah melakukan pemasangan meter PJU di 19.500 titik di Banjarmasin," pungkasnya

Terkait penertiban ini, pihaknya mengaku jika sudah sepakat berdasarkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2010 Pasal 13, Pasal 18 ayat 3, yakni pelaksanaannya 3 hari sampai hari Jumat (24/11/2023) ini bersama PLN.

"Penertiban akan dilakukan pada 22 November hingga 24 November," tutupnya. 

Penulis : rian akhmad
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya