Kembali Berulah, Belasan Bocah Gengster Ditangkap Polisi

hallobanua.com, BANJARMASIN - Kenakalan remaja atau kumpulan geng motor yang meresahkan kembali terjadi di wilayah Kota Banjarmasin, pada Sabtu (11/11/2023) dini hari tadi sekitar pukul 00.10 Wita.

Diketahui saat itu, sejumlah remaja melakukan aksi konvoi dan melukai beberapa warga di wilayah Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Merespon cepat hal tersebut, berselang beberapa waktu kemudian sejumlah pelaku berhasil diamankan oleh petugas kepolisian, dibantu para relawan pemadam kebakaran, kemudian diamankan ke Polsek Banjarmasin Selatan.

Dalam konfrensi pers yang dilaksanakan Sabtu (11/11/2023) petang tadi, di Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo didampingi, Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Agus Sugianto, dan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian mengatakan, setidaknya pihaknya mengamankan 15 Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH).

"Semuanya sudah kami amankan. 12 orang anak laki-laki dan 3 orang anak perempuan," ungkap Sabana kepada awak media.

Kronologi berawal dari adanya dugaan terjadi tawuran antara kelompok yang bernama Gangster Kampung SKN (Sukun) dan Kampoeng Bahari di Banjarmasin, yang ingin tawuran melawan Gangster dari Martapura, Kabupaten Banjar, yakni bernama ECG_berbahaya, di Jl Gubernur Subardjo, Kelurahan Basirih, Banjarmasin Selatan.

"Namun saat bertemu, Gengster ECG_berbahaya kabur melarikan diri sehinga Gangster Kampung SKN dan Kampoeng Bahari melakukan konvoi di wilayah Banjarmasin Selatan," ujarnya.

Tak mendapatkan musuh, ujar Sabana, kelompok remaja tersebut pun bertemu dengan pengendara atau para korban yang sempat menatap kepada mereka. 

"Sehingga kemudian Gangster Kampung SKN dan Kampoeng Bahari ini mengejar para korban dan melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) yang mengakibatkan 4 orang korban mengalami luka," bebernya.

Diketahui, dari para pelaku polisi berhasil mengamankan sajam jenis celurit dan 5 buah sepeda motor.

Ia pun menduga, kenakalan remaja ini kembali terjadi di Banjarmasin karena ingin mencari eksistensi antar kelompok.

"Mereka ini mencari eksistensi. Makanya kelompoknya terorganisir. 1 orang ada yang menjadi admin sosial media, 1 orang lagi ada yang jadi videografernya, dan ada perannya masing," tuturnya.

Untuk kondisi korban ujar Kapolresta, sampai saat ini sudah ada 3 korban yang dipulangkan dan 1 orang masih dirawat.

"Jadi korban kini masih dirawat di Rumah Sakit Sultan Suriansyah Banjarmasin," pungkasnya.

Atas kejadian itu, para pelaku pun dijatuhi tindak pidana pengeroyokan, dan melanggar pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP Sub 351 Ayat (1) KUHP atau Pasal 80 Ayat (1) Jo 76 Huruf c UU no 35 Tahun 2014, Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman Hukuman Maksimal 7 (tujuh) tahun Penjara.

Penulis : krisna
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya