Niat Edarkan Narkoba, Adit Ditangkap Polisi

hallobanua.com  BANJARMASIN - Satresnarkoba Polresta Banjarmasin mengamankan seorang pria bernama Aditya Perdana Putera alias Adit (34) lantaran memiliki narkotika jenis sabu sabu dan ekstasi. 

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko membenarkan adanya penangkapan tersebut. 

Ia menjelaskan penangkapan terjadi pada hari Sabtu (28/10/2023) sekitar pukul 21.00 wita di Jalan Darma Bakti 2 Komplek Budair Permai Jalur Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara.

Penangkapan berawal dari adanya infomasi bahwa adanya aktivitas transaksi barang haram yang diduga dilakukan oleh si pelaku. 

"Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika," ucapnya. Rabu (1/11/2023). 

Barang bukti hasil penggeledahan tersebut antara lain satu buah kotak warna hitam yang di dalamnya berisi lima paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 20,17 gram dan 18 butir tablet ekstasi merk Diamond warna Merah Muda.

"Untuk sabu-sabu dan ekstasi tersebut niatnya akan diperjualbelikan lagi oleh pelaku," ungkapnya. 

Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu pak plastik klip dan satu buah sendok terbuat dari besi warna silver yang ditemukan di dalam lemari pakaian kamar tidur rumah pelaku. 

Petugas juga turut menyita satu buah handpone merk Redmi Note 8 warna Hitam milik pelaku yang mana diduga sarana yang dipergunakan pelaku untuk berhubungan / berkomunikasi. 

"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti kita amankan ke Mapolresta Banjarmasin guna prosesnya hukum lebih lanjut," pungkasnya. 

Atas perbuatannya, kini pelaku terancam dikenakan hukuman sebagaimana yang diatur dalam pasal 112 ayat ( 2 ) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.

Penulis : krisna
Hukum &;kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya