hallobanua.com, BANJARMASIN - Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin kian gencar melaksanakan razia kendaraan angkutan yang Over Dimension dan Over Loading (ODOL) dan jam operasional kendaraan masuk kota.
Terbaru, pada Kamis (16/11/2023) ini, jajaran petugas gabungan terdiri dari Dishub dan Satlantas Polresta Banjarmasin menggelar razia di kawasan Jl. Hasan Basry atau Jl. Kayutangi Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian, Jahri mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan agar menciptakan ketertiban dan kenyamanan berlalu lintas di Banjarmasin.
"Dan juga sebagai wujud dukungan Indonesia Zero ODOL 2023", ungkapnya, Kamis ( 16/11/2023).
Jahri bilang, selama beberapa hari kegiatan razia ini dilaksanakan, setidaknya terjaring 170 pelanggar yang melanggar ketentuan berlalu lintas.
"Paling banyak itu masih ditemukan angkutan yang masuk kota Banjarmasin sebelum jam ditentukan," katanya.
Mengingat saat ini di Banjarmasin terdapat Perwali tahun 2022, tentang pembatasan pengaturan oprasional angkutan barang.
"Yaitu dimulai dari pukul 09.00 wita sampai jam 18.00 wita itu tidak boleh melintas angkutan barang," jelasnya.
Ia pun akan memberikan sanksi tegas terhadap pengendara yang masih melakukan pelanggaran.
"Sanksi tegas tetap kita lakukan. Bagi yang masih melanggar kita akan tertibkan terus, agar juga melengkapi surat-surat," pungkasnyan.
Data pelanggar pada hari Kamis ini, yakni sebanyak 23 pelanggar KIR, 9 SIM, 16 pelanggar STNK dan 5 pelanggar motor
Penulis : rian akhmad
Kota bjm
0 Komentar