320 Pedagang Pasar Harum Manis Dapat SHPTU

hallobanua.com, BANJARMASIN - Para pedagang di kawasan Pasar Harum Manis Kota Banjarmasin, kini dapat tersenyum lebar. 

Pasalnya, kesepakatan atas pemakaian tempat berdagang telah mereka capai bersama Pemko Banjarmasin. 

Dihadapan Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina, penandatangan Sertifikat Hak Pemakaian Tempat Usaha (SHPTU) antara Pemko Banjarmasin, yang dalam hal ini Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin dengan para pedagang telah dilaksanakan.

"Mereka mendapatkan Sertifikat Hak Pemakaian Tempat Usaha ini selama 20 tahun. Jadi kurang lebih kaya HGB sebetulnya, tapi dasar haknya jelas," ujar Ibnu Sina pada Jumat (22/12/2023).

Adapun total seluruh kios atau toko yang mendapatkan Sertifikat Hak Pemakaian Tempat Usaha, sekira 320 unit. 

Karena itu, jelas orang nomor satu di kota berjuluk seribu sungai ini lagi, dengan adanya kesepakatan ini, selain menguntungan pihak pedagang, Pemko Banjarmasin pun juga mendapatkan keuntungan berupa retribusi yang bila ditotal jumlah sekira Rp300 juta per tahun. 

"Pedagang yang bekerja sama dengan Pemko Banjarmasin ini dengan pola retribusi. Jadi mereka bayar retribusi setiap bulan dan itu saya kira angkanya sangat murah ya, Jadi potensi yang bisa kita dapatkan dari Pasar Harum Manis ini sekitar Rp300 juta  per tahun ya, dan itu bisa menjadi sumber PAD bagi pemerintah kota," ujarnya.
 
Sementara itu, Kadis Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar melalui Kepala Bidang Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan dan Pasar, Muhammad Ridho Satriya, menjelaskan kegiatan penandatangan tersebut didasari atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pasar Dalam Daerah Kota Banjarmasin, dan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. 

“Jadi kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalisasikan  penerimaan pendapatan asli daerah dan sektor retribusi pelayanan pasar,” ujarnya.

Dalam kegiatan yang dihadir para kepala SKPD terkait lingkup Pemko Banjarmasin tersebut, juga dirangkai dengan penyerahan hadiah kepada para pengelola pasar yang berhasil mejadi juara dalam Lomba Kebersihan Pasar Rakyat.

Masih menurut Muhammad Ridho Satriya, penilaian atas pasar rakyat di Kota Banjarmasin dilaksanakan sejak Bulan Agustus 2023 lalu, dan dilakukan oleh 4 orang penilai professional, yakni sebagai Ketua Tim Juri Sukhrowardi.  Anggota Tim Juri Fathurrahman.c) Anggota Tim Juri H Umi Kalsum. Dan anggota Tim Juri Nasrullah.

Untuk pemenang Lomba Kebersihan Pasar Rakyat Kategori Pasar Besar antara lain, Pasar Baru dengan Nilai 1.770. Pasar Sudimampir dengan Nilai 1.555, dan Pasar Ujung Murung dengan Nilai 1.495. 

Sedangkan untuk pemenang Lomba Kebersihan Pasar Rakyat Kategori Pasar Besar antara lain, Pasar Pekauman dengan Nilai 3.195. Pasar Cemara dengan Nilai 2.870, dan Pasar Teluk Dalam dengan Nilai 2.776. 

Penulis : rian akhmad dan tim liputan
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya