hallobanua.com, BANJARMASIN - Polsek Banjarmasin Tengah berhasil menangkap para pelaku pengeroyokan terhadap seorang mantan atlet bernama Heri Pramono (37) yang terjadi pada Jumat (15/12/2023) lalu.
TIga orang pelaku yang berhasil ditangkap oleh petugas, antara lain PY (40), MN (18) dan seorang anak berhadapan hukum berumur 15 tahun.
"Pelaku yang berhasil kita amankan ada sebanyak 3 orang dan salah satunya adalah ABH," ucap Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah Iptu Hendra Agustian Ginting. Senin (18/12/2023).
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah menjelaskan kejadian berawal saat korban bersama temannya sedang mengamen kemudian cekcok mulut dengan salah seorang pengunjung wanita yang sedang makan jagung di Jalan DI Panjaitan tepatnya di Depan Warung Jagung Bakar Kelurahan Antasan Besar Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Berdasarkan keterangan saksi, korban saat sedang mengamen diberi uang Rp. 2.000, oleh seorang pengunjung wanita. Korban yang merasa kesal malah mengembalikan uang tersebut, sehingga terjadi cekcok mulut.
Setelah itu salah satu pelaku yang merupakan ABH membela perempuan itu dan langsung memukul korban dengan tangan mengepal sebanyak 3 kali yang mengenai wajah, kepala dan tubuh korban.
Melihat kejadian itu pelaku lain yakni MN datang dan ikut memukul korban sebanyak satu kali. Disusul PY yang datang membawa balok berukuran satu meter dan memukul kepala korban sebanyak dua kali hingga korban jatuh terlentang.
"Setelah korban terjatuh saksi yang ada di lokasi kejadian membawa korban pulang dan sekitar satu jam kemudian diantar ke rumah sakit. Namun saat berada di rumah sakit korban dinyatakan telah meninggal dunia," terangnya.
Setelah itu, peristiwa tersebut dilaporkan oleh pelapor ke Polsek Banjarmasin Tengah guna proses hukum lebih lanjut.
Menanggapi laporan kasus pengeroyokan tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga pelaku di lokasi berbeda.
"Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas para pelaku, mereka kita amankan di kediaman masing-masing," pungkasnya.
Saat ini ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Banjarmasin Tengah guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 170 (2) ke 3 dan atau 338 dan atau 351(3) KUHPidana.
Penulis : krisna
Hukum & kriminal
0 Komentar