Lanjutan Sidang Praperadilan, Pihak Pemohon Minta Surat Penghentian Dibatalkan

hallobanua.com, BANJARMASIN - Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan yang diajukan pemohon atas nama Supriadi terhadap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan tandatangan yang di SP3 kan oleh Polresta Banjarmasin, Senin (11/12/2023).

Sebelumnya, sidang praperadilan kepada termohon Kapolresta Banjarmasin itu sempat ditunda lantaran ketidaksiapan tim kuasa hukum termohon.

Dihadapan Majelis Hakim PN Banjarmasin, kuasa hukum pemohon menyerahkan permohonannya kepada Majelis Hakim.
Kendati saat sidang digelar permohonan dari pemohon tidak dibacakan secara langsung, namun sidang tetap berjalan.

Selanjutnya, oleh Majelis Hakim sidang akan dilanjutkan pada Selasa (12/12/2023), dengan agenda memberikan jawaban atas permohonan pemohon.

Usai persidangan, Kuasa Hukum pemohon Muhammad Isrof Parhani didampingi  Mustakim Aulawi, mengungkapkan permohonan dari pemohon disampaikan ke Majelis Hakim lantaran pihaknya mengklaim laporan pemohon telah terpenuhi unsur-unsurnya.

Selain itu, ujarnya terdapat bukti-bukti pendukung terkait penetapan tersangka atas nama Heni Widiawati.

Oleh karena itu, pihaknya minta surat pengentian penyidikan itu dibatalkan, sebab menurut mereka penetapan tersangka terhadap Heny Widiawati sebelum di SP3 kan telah memenuhi unsur-unsur, dalam sebuah dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan tandatangan. 

"Kami mempertanyakan apakah penghentian penyidikan sudah sesuai prosedur atau tidak. Dan petitum kita minta surat penghentian itu dibatalkan," tukas Kuasa Hukum pemohon, 
Muhammad Isrof Parhan, Senin (11/12/2023).

Sementara itu, salah satu pihak termohon yang menerima kuasa enggan  memberikan keterangan kepada awak media, dan menyerahkan kepada pihak Humas.

"Maaf ya mas, silakan nanti tanyakan saja ke humas, kita akan memberikan keterangan saat sidang selanjutnya  berjalan yakni saat agenda jawaban atas termohon," kata salah seorang perwakilan pihak termohon.

Seperti diberitakan sebelumnya, sidang
Praperadilan ini dilatarbelakangi adanya laporan ke Polresta Banjarmasin terkait dengan dugaan kasus penipuan dan juga pemalsuan tandatangan oleh terlapor yakni Heni Widyawati pada Oktober 2021.

Dalam perjalanannya terlapor yang merupakan ASN di lingkup Kemenag Kota Banjarmasin ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2022. 

Namun pada 3 November 2023, kasus tersebut dihentikan seiring terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polresta Banjarmasin.

Kronologi perbuatan tindak pidana yang dilaporkan yakni dugaan menyembunyikan dokumen perjanjian yang sudah dibuat bersama pelapor, termasuk dugaan memalsukan tandatangan pelapor, untuk mempermudah proses jual beli dan dokumen balik nama sertifikat.

Penulis : tim liputan
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya