Ini Catatan Pengawasan Pelayanan Publik di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2023

hallobanua.com, BANJARMASIN – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan, dalam fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik khususnya di Provinsi Kalimantan Selatan, pada tahun 2023 telah melaksanakan capaian program kinerja melingkupi fungsi tugas penyelesaian laporan masyarakat dan pencegahan Maladministrasi.

Terhadap fungsi tugas penyelesaian laporan masyarakat, tercatat sebanyak 1.231 akses masyarakat yang diterima Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, yang terhimpun dari laporan masyarakat sejumlah 215, konsultasi non laporan sejumlah 908, investigasi atas prakarsa sendiri sejumlah 13, tembusan sejumlah 92, dan respon cepat Ombudsman sejumlah 3, dengan capaian persentasi penyelesaian laporan masyarakat sebanyak 92,07%.

Ketua Ombudsman Kalsel, Hadi Rahman dalam keterangan persnya kepada awak media belum lama tadi menyebutkan, 5 substansi laporan yang terbanyak dilaporkan, pertama adalah substansi administrasi kependudukan, disusul substansi perhubungan/infrastrukur, pendidikan, agraria/pertanahan, dan kepegawaian. 

Terhadap klasifikasi Terlapor yang tertinggi dilaporkan publik, pertama berasal dari Pemerintah Daerah, Kementerian, dan BUMN, dengan jenis dugaan Maladministrasi terbanyak yakni menyangkut tidak memberikan pelayanan, penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan keberpihakan.

Dari keseluruhan tindaklanjut penyelesaian laporan di tahun 2023, valuasi kerugian publik yang berhasil terhimpun dan diselesaikan, yakni sejumlah Rp.14.070.255.247 (empat belas miliar tujuh puluh juta dua ratus lima puluh lima ribu dua ratus empat puluh tujuh rupiah) yang bersumber dari 9 substansi, yang terbanyak dalam lingkup substansi infrastruktur, disusul substansi perpajakan, kepegawaian, kesehatan, agraria, perbankan, jaminan sosial, lingkungan hidup, dan terakhir ketenagakerjaan.

Dalam fungsi tugas pencegahan Maladministasi, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan telah melaksanakan kajian berupa rapid assessment terkait aksesibilitas pelayanan publik bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas di Kota Banjarbaru, melaksanakan pendampingan, pemantauan aktif, serta penguatan jaringan dan focal point jejaring mitra penyelenggara pelayanan publik. Juga penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik terhadap pemerintah daerah, melingkupi Pemerintah Provinsi dan 13 Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Selatan, serta 13 Kepolisian Resor Kabupaten/Kota di bawah satuan kerja Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, dan 13 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di bawah satuan kerja Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan.

Dalam konteks penyelesaian laporan masyarakat, isu-isu pelayanan publik yang menjadi sorotan adalah meningkatnya pengaduan masyarakat terkait substansi infrastruktur di Provinsi Kalimantan Selatan yang menduduki peringkat 3 secara nasional. 

Kemudian substansi perbankan yang banyak dilaporkan masyarakat berkaitan dengan pelunasan/keringanan kredit dan penambahan agunan dalam program KUR. Selain itu, adalah substansi kepegawaian berkenaan banyaknya laporan yang menyangkut penegakan etik atau kedisiplinan Aparatur Sipil Negara. 

Terakhir masih berulangnya laporan terkait dugaan pungutan dalam pelaksanaan pendidikan baik terhadap sekolah-sekolah di bawah Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota, maupun Kementerian Agama, dengan dalih sumbangan.

Untuk penilaian kepatuhan sendiri, Zona Hijau kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik terhadap Pemerintah Daerah, Kementerian dan Lembaga di Provinsi Kalimantan Selatan jumlahnya meningkat dari tahun sebelumnya. 

Hal itu menurut Hadi, tentu tidak lepas dari komitmen kuat oleh para penyelenggara pelayanan publik disertai aksi-aksi nyata dalam rangka perbaikan kualitas pelayanan publik, sebagaimana catatan dan masukan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan pada penilaian tahun-tahun sebelumnya.

"Diharapkan kedepannya hal ini bisa dipertahankan dan terus ditingkatkan agar terwujud pelayanan publik prima yang inovatif, bebas maladministrasi serta memberikan makna dan manfaat kepada masyarakat pada umumnya," pungkas Hadi.

Tim liputan
Kalsel
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya