Polresta Banjarmasin Musnahkan 164,33 Gram Sabu

hallobanua.com, BANJARMASIN - Satresnarkoba Polresta Banjarmasin melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika yang dipimpin langsung oleh Wakapolresta Banjarmasin AKBP Arwin Amrih Wientama didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol R Prawira Bala Putra, Rabu (24/1/2024) di Kantor Satresnarkoba Polresta Banjarmasin. 

Diketahui, barang bukti narkotika yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut antara lain seberat 164,33 gram sabu sabu, 11 butir ekstasi dan 0,15 gram serbuk ekstasi. 

Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara melarutkan barang haram tersebut ke air yang dicampur dengan cairan pembersih lantai dan membuangnya ke saluran pembuangan air. 

Wakapolresta mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini sudah mendapatkan ketetapan hukum dan sudah harus dimusnahkan. 

"Ini bertujuan untuk transparansi serta mengumumkan hasil kegiatan Polresta Banjarmasin dalam ungkap kasus kepada masyarakat," tutur Wakapolresta Banjarmasin. 

Narkoba tersebut merupakan hasil ungkap kasus dari bulan Desember 2023 sampai dengan Januari 2024 yang terdiri dari 18 kasus dengan total 19 orang pelaku. 

"Ini merupakan bukti nyata bahwa Polresta Banjarmasin selalu berusaha untuk memberikan perlindungan dan pengayoman terbaik dari bahaya narkoba kepada masyarakat," ungkap AKBP Arwin Amrih Wientama. 

Ia mengungkapkan dengan pengungkapan ini, Polresta Banjarmasin berhasil menyelamatkan sebanyak 2.476 warga Banjarmasin dari bahaya narkotika. 

"Artinya dari 164,33 gram dengan estimasi 1 gramnya dapat dipakai 15 orang dan apabila dinominalkan bisa mencapai sebesar Rp. 256.745.000," pungkasnya.

Penjlis krisna
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya