Lembaga Pengawasan Kecurangan Pemilu Kalsel Laporkan Pelanggaran ke Bawaslu Kalsel

hallobanua.com, BANJARMASIN - Ketua Koordinator Pengawasan Kecurangan Pemilu Kalsel, Nurdin Ardalepa kembali melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat di Hulu Sungai Tengah (HST). Kini laporannya pun masih berlanjut.

Diketahui sebelumnya, pihaknya telah melaporkan hal tersebut sebanyak tiga kali ke Bawaslu Kabupaten HST namun belum ada hasil. Kini dia melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan di Jalan RE Martadinata, Senin (5/2/2024).

Nurdin mengatakan maksud kedatangannya adalah meminta Bawaslu Kalsel turun tangan menelusuri penyebab lambannya proses laporan di Bawaslu HST.

"Harapannya dari laporan tersebut ada pemanggilan dan kalau memang ditemukan fakta pelanggaran kode etik harus dipecat," harap Nurdin.

Ia menegaskan bahwa pihaknya mematok waktu satu minggu dan bila tidak ada reaksi dari Bawaslu Kalsel dia akan melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Selain itu, kita juga meminta Bawaslu Kalsel juga ikut menelisik dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat Pemkab HST," tegasnya. 

"Sebab, kita sudah banyak menemukan bukti terkait dugaan pelanggaran tersebut," lanjutnya. 

Beberapa di antaranya seperti yang diunggah caleg Partai NasDem M Rifqinizamy Karsayuda.

Melalui unggahan di media sosialnya, Rifki menyebut, ada surat resmi Kadisdik HST kepada BKPRMI, patra guru  TK/TPA, MA, ponpes untuk menghadiri penguatan karakter Pendidikan Alquran.

"Ketika kegiatan itu, caleg DPRD Kalsel dan DPR RI hadir. Kita sama-sama mengetahui bahwa itu berasal dari keluarga Bupati HST. Kalau sekadar datang tidak apa-apa, masalahnya ada indikasi  ajakan memilih calon tersebut," pungkasnya.

Penulis krisna
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya