hallobanua.com, BANJARMASIN - Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 15 tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terus disosialisasikan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin, dengan harapan kesadaran wajib pajak semakin tinggi.
Memantapkan Perda tersebut, jajaran Pemko Banjarmasin melalui BPKPAD setempat pun menggelar kegiatan sosialisasi Perda Nomor 15 tahun 2023, di salah satu hotel di Banjarmasin, Rabu (21/02/2024). Kegiatan ini dihadiri ratusan wajib pajak dan stakeholder lainnya.
Menurut Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, sosialisasi ini diharapkan memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap pentingnya pajak dan retribusi ini.
"Sosialisasi ini memberikan penjelasan kepada stakeholder dan wajib pajak, bahwa ada perubahan baik tarif dan jenis pajak. Sehingga ini bisa diketahui masyarakat," ungkap Ibnu Sina usai membuka kegiatan di salah satu hotel di Banjarmasin, Rabu (21/02/2024).
Lantas kata dia, tidak ada lagi alasan untuk para wajib pajak untuk tidak mengetahui setelah diundang di lembar daerah.
"Apalagi sudah melalui pembahasan di 2023 kemarin bersama dewan. Dan disesuaikan undang-undang pajak daerah yang baru," tuturnya.
Ibnu pun berharap dengan sosialisasi pajak daerah ini kesadaran para wajib pajak untuk membayar pajak akan tinggi.
"Sehingga pendapatan asli daerah (PAD) kita yang bersumber dari pajak daerah, bisa tercapai sesuai target yang ditentukan," harapnya.
Penulis : rian akhmad
Kota bjm
0 Komentar