Dua Raperda Diusulkan Pemkab Tanbu, Diantaranya Terkait Ketenagakerjaan

hallobanua.com, TANAH BUMBU - Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disampaikan Pemkab Tanah Bumbu, Senin (4/3/2024). Raperda itu, yakni tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan pengakuan serta perlindungan masyarakat hukum adat.

Dua Raperda ini, disampaikan pada Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Tanbu, Andrean Atma Maulani.

Mewakili Bupati Tanbu Zairullah Azhar, Sekda Ambo Sakka menyampaikan, ucapan terimakasih kepada legislatif atas diterimanya usulan Raperda tersebut.

Pemerintah daerah, sebutnya, menyadari terkait ketenagakerjaan dianggap urgen untuk dijadikan Perda. Yang mana UU Cipta Kerja sudah disahkan, tentu mengharuskan ada Perda yang mengatur ketenagakerjaan tersebut.

Ia memaparkan, sekian banyak perusahaan di Tanah Bumbu ini, tentu membutuhkan tenaga kerja yang tidak sedikit.

“Mudahan ini bisa kita kawal. Maka, dengan lahirnya Perda ini di harapkan memperkuat. sehingga kedepannya putra-putri kita bisa bekerja di Tanah Bumbu ini,” paparnya.

Sedangkan, Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Ini pun termasuk urgen sifatnya.

Menurutnya, pemerintah daerah sudah sekian kali didatangi oleh perwakilan masyarakat adat yang ada di Tanbu. Agar diberikan kepastian hukum termasuk hak adat tersebut.

“Karena di Tanbu masih banyak suku-suku yang harus dilindungi secara hukum termasuk tanah ulayat mereka. Sehingga dengan lahirnya Perda ini bisa memberikan pencerahan sekaligus memberikan jaminan kepada mereka untuk hidup damai dan tentram di Bumi Bersujud,” tutupnya.

Penulis Agus
Tanah Bumbu
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya