Baru Beli Sabu, Seorang Warga Sutoyo S Ditangkap Polisi

hallobanua.com, BANJARMASIN - Seorang pria bernama Syamsu (26) warga Jalan Sutoyo S Gang Sepakat Kecamatan Banjarmasin Barat ditangkap petugas Polsek Banjarmasin Barat setelah membeli narkotika jenis sabu sabu, Minggu (31/3/2024). 

Syamsu diamankan petugas saat sedang melaksanakan patroli gabungan cipta kondisi. Dimana saat itu, tersangka kedapatan membawa atau menyimpan sebanyak 2 paket sabu sabu seberat 0,13 gram. 

"Kita temukan barang bukti tersebut didalam tas selempang warna hitam milik tersangka," beber Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat Iptu Firuza. Senin (1/4/2024). 

Kanit Reskrim menjelaskan bahwa saat ditangkap, tersangka mengaku baru saja usai membeli sabu di Jalan Cempaka Sari Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat.

"Hasil interogasi anggota di lapangan sabu-sabu sebanyak dua paket itu baru saja dibeli pelaku," ungkap Iptu Firuza.

Ia mengungkapkan petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Banjarmasin Barat untuk menjalani proses hukum.  

Kini tersangka terancam dikenakan hukuman sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan di sel tahanan Polsek Banjarmasin Barat guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Penulis krisna
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya