Empat Orang Diamankan Jual Puluhan Satwa Dilindungi Burung Cucak Ijo Melalui Sosmed

hallobanua.com, BANJARMASIN - Satpolairud Polresta Banjarmasin berhasil menangkap sebanyak empat orang pelaku jual beli satwa dilindungi.

Ke empat pelaku itu masing-masing berinisial AW (29), SM (43), AK (23), dan BY (39).

Penangkapan dilakukan setelah aparat mendapatkan informasi di sosial media bahawa ada aktivitas transaksi jual beli satwa dilindungi di kawasan Pesisir Rawasari, Kelurahan Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.

Kasat Polairud Polresta Banjarmasin AKP Dading Kalbu Adie di Banjarmasin mengatakan ada sebanyak 28 ekor Burung Jenis Cucak Ijo yang berhasil disita dari penangkapan tersebut. 

"Dari keempat pelaku, diketahui AK berperan sebagai pemasok satwa dilindungi tersebut," ungkapnya. 

Ia menjelaskan penangkapan dilakukan oleh petugas dengan cara menyamar sebagai pembeli dan berpura-pura membeli burung dari pelaku AW serta menanyakan harga satwa dilindungi tersebut. 

"Pada saat transaksi petugas langsung melakukan penangkapan terhadap AW dan rekannya BY di lokasi dan menyita barang bukti sebanyak 18 ekor burung Cucak Ijo," terang Kasat Polairud Polresta Banjarmasin. 
Tidak berhenti sampai disitu, polisi terus pemeriksaan terhadap AW dan BY. Hingga terungkap bahwa akan ada pengiriman burung sebanyak 8 ekor yang didatangkan dari Kota Banjarbaru. 

"Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya tim langsung meringkus pelaku SM dan menyita barang bukti," ungkapnya. 

Dari penangkapan tersebut, petugas kembali melakukan pengembangan kasus hingga diketahui pemasok satwa dilindungi tersebut berada di Kapuas, Kalimantan Tengah atas nama AK.

Setelah berkoordinasi dengan Kepolisian setempat, pada Minggu (28/4/2024) petugas berhasil menangkap pelaku di Kapuas, Kalimantan Tengah, 
"Dari pelaku AK, petugas menyita 2 ekor Burung Cucak Ijo yang siap dijual kepada pembeli dengan harga mulai dari Rp. 200.000, hingga Rp.500.000," bebernya. 

Atas perbuatannya, kini para pelaku terancam dikenakan hukuman sebagaimana yang diatur dalam Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf B Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. 

"Dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda Rp. 100.000.000," pungkasnya.

Penulis krisna
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya