hallobanua.com, BANJARMASIN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin sangat menyayangkan pengelola hotel yang terindikasi justru membuang sampah mereka bukan pada wilayahnya.
Dalam sebuah postingan di akun instagram DLH Banjarmasin @dlhkotabjm mengupload foto buangan sampah diduga bersumber dari sampah-sampah hotel Tree Park di Kabupaten Banjar.
Dalam unggahan foto yang diposting pada Sabtu (11/5/2024) itu, tampak terlihat sendal bertuliskan nama hotel dan sisa-sisa bungkus makanan dalam 1 kantong plastik hitam besar.
Bahkan, postingan tersebut sudah diketahui oleh Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina dengan me-repost di insta story akun media sosial pribadinya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kebersihan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Marzuki pun tak menampik jika pihaknya telah mengangkut sampah yang berada di TPS di Jalan Dharma Praja Raya itu.
"Disitu ada sendal dan sampah lainnya. Artinya itu sangat jelas itu berasal dari salah satu hotel," ungkapnya ketika dihubungi hallobanua.com, Senin (13/05/2024).
Dirinya pun menyayangkan hal itu. Menurutnya, sejatinya pengelolaan sampah itu dilakukan dengan baik dan benar oleh pihak hotel dengan semestinya.
"Karena pada dasarnya memang 'Sampahmu merupakan tanggung jawabmu, sesuai dengan wilayahmu'," tukas Marzuki.
Pria yang sering disapa Zek itu pun mengakui jika volume sampah yang diangkut di TPS itu cukup banyak capai sekitar dua kantong besar.
"Tapi bukan masalah volume sampahnya, intinya adalah masyarakat atau pengelola hotel wajib bertanggung jawab dengan sampahnya. Sementara kita tahu sendiri jika Tree Park itu masuk dalam wilayah Kabupaten Banjar. Pajak dan segala macamnya itu yang menikmati adalah Kabupaten lain. Ya seharusnya lah untuk bisa mengelola sampahnya," tegasnya.
Ditegaskannya, setiap pengusaha hotel maupun rumah makan wajib memiliki manajemen pengelolaan sampah sesuai SOP. Seperti memiliki petugas yang ditunjuk untuk mengelola persampahan.
"Minimal pihak hotel atau rumah makan juga bisa mengurangi dan memilah sampah. Apalagi sesuai Perda kita, jika sampah hotel atau rumah makan sudah melebihi dua kubik, itu wajib langsung membuang ke TPA. Tidak boleh lagi ke TPS," pungkasnya.
Disisi lain, dirinya juga mengakui jika selama ini sering menemukan warga di luar Kota Banjarmasin, yang membuang sampah ke wilayah kota dengan slogan Baiman ini.
"Selama ini memang kami banyak dapati hal itu, dan kalau berdasarkan layanan persampahan itu, sesuai wewenang masing-masing. Misalnya warga yang berdomisili dimana dan menghasilkan sampah disitu, harus membuang sampah di daerahnya sendiri," imbuhnya.
Sebelum DLH melalui Bidang Pengawasan berencana akan mendatangi pihak hotel untuk mengkonfirmasi hal tersebut. Namun, kabarnya, pada Senin (13/5/2024) petang, pihak manajemen Tree Park Hotel keburu mendatangi kantor DLH Banjarmasin.
Dicoba dikonfirmasi terkait itu, pada Senin (13/5/2025), pihak manajemen Tree Park Hotel belum bisa memberikan keterangannya lebih jauh terkait keluhan dan temuan dari DLH Kota Banjarmasin itu.
Pihak manajemen seperti disampaikan oleh Marketing Communication (Marcom) Tree Park Hotel, mengaku akan bertemu terlebih dahulu dengan pihak DLH Kota Banjarmasin.
"Infonya pak, pihak kami mau ketemu pihak dinas dulu," ujar Yenny, selaku Marketing Communication (Marcom) melalui pesan singkat WA, Senin, (13/5/2025)
Sekedar informasi, diperkirakan 3-6 ton sampah tetangga setiap hari menjadi beban Pemerintah Kota Banjarmasin, yang tersebar di beberapa TPS.
Pihak DLH Kota Banjarmasin pun berharap masyarakat berpartisipasi dengan ikut mengawasi persampahan di Kota Seribu Sungai.
Penulis : rian akhmad
Kota bjm