Hendak Membakar Rumah, Seorang Penjual Parfum Ditangkap Polisi

hallobanua.com, BANJARMASIN - BR (45) ditangkap petugas Polsek Banjarmasin Selatan karena hendak membakar rumah seorang warga di Jalan Laksana Intan Gang Gembira Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan. Kamis (23/5/2024) lalu. 

"Pelaku dilaporkan dan diamankan oleh warga sekitar karena ketahuan hendak membakar rumah warga yang ada di tempat tinggalnya tersebut," ujar Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan. Senin (27/5/2024). 

Berdasarkan keterangan yang didapat dari korban,  saat itu korban usai menutup warungnya dan sedang beristirahat. 

"Tiba tiba terdengar suara ribut dari samping rumah, saat dilihat ternyata sumber suara tersebut adalah dari warga yang melihat spanduk di dinding samping rumahnya terbakar," ungkapnya. 

Menanggapi hal tersebut, warga sekitar pun bahu membahu untuk memadamkan api. Hingga akhirnya dapat dipadamkan. Setelah kejadian tersebut, warga mengamankan pelaku yang diketahui melakukan pembakaran.

Kanit Reskrim mengungkapkan bahwa pelaku ini setiap mabuk selalu membuat onar dan mengancam akan membakar kampung tersebut. 

Pada malam itu, diduga pelaku melakukan tindakan pembakaran spanduk yang berada samping dinding rumah koban dengan menggunakan sebuah korek api. 

"Kini pelaku beserta barang bukti kita amankan di Polsek Banjarmasin Selatan guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. 

Atas perbuatanya, pelaku yang diketahui sehari harinya berkerja sebagai penjual parfum tersebut terancam dikenakan hukuman sebagaimana yang diatur dalam pasal 187 Jo 53 KUHPidana.

Penulis krisna
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya