Lagi! Bangunan Berdiri di Atas Sungai Dibongkar Satpol PP Banjarmasin

hallobanua.com, BANJARMASIN - Tak hanya di kawasan Sungai Andai, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin juga melakukan pembongkaran bangunan di Jalan Antasan Kecil Timur (AKT) RT. 11, Kelurahan AKT, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kamis, (30/05/2024).

Sedikitnya ada 1 buah galangan dan 4 buah kios yang dibongkar dengan menggunakan alat berat truk derek.

Bangunan galangan yang terbuat dari kayu itu dirobohkan karena berdiri diatas sungai.

Kabid Ketertiban Umum (Tibum) dan Ketertiban Masyarakat (Tranmas) Perda di Satpol PP Kota Banjarmasin, Fahmi Arif mengatakan, bangunan tersebut  melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2007, tentang Pengelolaan Sungai. Pemko Banjarmasin sendiri secara tegas melarang mendirikan bangunan di atas sungai.

"Tentu yang pertama itu bangunanya tak berizin, dan yang kedua itu bangunan baru diatas sungai, yang sama di Sungai Andai," katanya disela pembongkaran.

Sebelum dilakukan pembongkaran, larangan itu telah disampaikan sejak beberapa bulan yang lalu kepada pemilik.

"Jadi sebelumnya telah kita sampaikan teguran, Bahkan 1 bulan terakhir sudah melalui berbagai macam proses. Mulai pemberian Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 sampai SP 3. Bahkan Mei kemarin sudah kita serahkan surat pemberitahuan penertiban," ujar Fahmi.

Selanjutnya, Pemko Banjarmasin melalui Satpol PP bakal.melakukan penertiban yang sama di kawasan lain setelah pihaknya temukan pelanggaran maupun laporan di lapangan.

"Kita masih monitor dulu dan koordinasi dengan dinas terkait dan pihak kelurahan dan kecamatan. Jika ada kita temukan akan gelar pembahasan dan proses lebih lanjut," pungkasnya.

Penulis : rian akhmad
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya