Momen May Day, Buruh di Kalsel Tegas Pinta Omnibus Law Klaster Ketenagakerjaan Dihapus

hallobanua.com, BANJARMASIN - Ribuan buruh yang tergabung dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) di Kalimantan Selatan (Kalsel), gelar peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, di GOR Hassanudin pada Rabu (01/05/2024).

Dalam kegiatan tersebut, para buruh solid meminta pemerintah untuk mencabut Omnibus Law Klaster Ketenagakerjaan atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kalsel, Mesdi, mengungkapkan, tuntutan pencabutan UU Klaster Ketenagakerjaan telah dinyatakan dalam pernyataan sikap.

"Alasannya memang karena masih banyak hak buruh yang dikebiri, oleh dengan adanya UU Cipta Kerja ini. Yakni hak pekerja buruh yang normatif, mulai dari masalah pesangon upah dan pemenuhan hak lainnya," ungkapnya kepada awak media, Rabu (01/05/2024).

Untuk pernyataan sikap yang pihaknya lakukan pada peringatan Mayday tahun ini, dilakukan tanpa unjuk rasa.

"Kita memang ada tuntutan, namun dengan keadaan kondusif," tuturnya.

Disisi lain, sampai saat ini kata dia masih ada laporan terkait kasus permasalahan buruh di Kalsel.

Dirinya menuturkan di tahun 2023 kemarin pihaknya di KSBSI Kalsel mencatat ada 27 kasus yang masuk.

"Itu semua sudah kita tangani, dan yang selesai ada 20 kasus. Dan beberapa memang masih dalam proses dan belum selesai. Kasus yang masuk ini pun, rata-rata berupa kekurangan hak upah dan upah lembur," tandasnya.

Menanggapi tuntutan yang disuarakan oleh para buruh, Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Selatan, Irfan Sayuti bilang, pihaknya pasti akan menyalurkan aspirasi itu langsung ke pusat.

"Karena memang yang memutuskan dan Menerbitkan UU tersebut disana," kata dia.

Ia pun mengatakan, pihaknya di provinsi juga akan terus konsen dalam memenuhi hak-hak pokok yang harus didapatkan oleh para buruh dan pekerja di Kalsel.

Baik itu seperti upah minimum, penghargaan terhadap upah lembur lalu hak cuti pada pekerjaan buruh.

Lebih lanjut, terkait laporan permasalahan dari para pekerja dan buruh yang masuk ke dinasnya, dirinya mengungkapkan hal tersebut variatif.

Jumlah laporan yang masuk pun, untuk tahun 2024 sendiri hingga sejauh ini dikatakannya berkisar sekitar 5 sampai 10 kasus.

"Semuanya pasti kami tangani, cuma tergantung faktor kesulitan kasus tersebut. Memang masih ada keterbatasan pada akses wewenang. Hal tersebut yang membuat terkadang ada kasus yang tidak bisa cepat ditangani dan diselesaikan," imbuhnya.

Namun juga, dirinya mengungkapkan dengan adanya bantuan dari federasi untuk membantu mediasi pekerja. Permasalahan tersebut bisa selesai. 

"Jadi memang harus diakui, tidak semua bisa ditangani dengan cepat. Tapi pasti kami tangani. Karena itu sudah arahan dan tugas, kami pun tidak ada beban dalam melakukannya," pungkasnya.

Penulis : rian akhmad
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya