Pengaturan Zonasi Penanganan Kebakaran Masih Belum Maksimal

 
hallobanua.com, BANJARMASIN - Sistem zonasi dalam penanganan kebakaran di Kota Banjarmasin, masih belum maksimal dilaksanakan.

Kepala DPKP Kota Banjarmasin, Hendro yang mengakui jika saat ini belum bisa menerapkan sistem zonasi ini.

Hal tersebut dikatakannya karena pihaknya tak bisa membatasi secara paksa damkar swasta untuk bertugas di lapangan memadamkan api.

"Karena teman-teman damkar ini memiliki jiwa fighter yang sangat kuat hingga melampaui kewenangan nya," ujar Hendro.

"Tapi kita memaklumi saja, karena mereka tetap mitra kami," lanjut Kepala DPKP Banjarmasin itu.

Meski begitu, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan itu.

"Sambil juga kami mengatur untuk penempatan posko zonasi nantinya," jelasnya.

Hendro menegaskan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi secara bertahap kepada para relawan damkar. Sebab selama ini yang menjadi kendala salah satunya, ada beberapa hal yang belum bisa dinetralisir. 
"Bertahap lah, karena mereka ini bukan bawahan kami. Mereka ini mitra dalam kebakaran dan penyelamatan. Kita bicarakan hati ke hati lah. Sebab juga mereka berdiri bukan dari kami izinnya, jadi pemahamannya kita sampaikan perlahan," ujarnya.

Kedepan, dirinya mengaku bakal secara bertahap menjelaskan bagaimana prosedur yang harus dilakukan berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2023 tersebut.

Penulis : rian akhmad
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya