Polisi Ungkap Pemalakan Viral di Banjarmasin, Pelaku Seorang Residivis

hallobanua.com, BANJARMASIN - Kasus pemalakan yang sempat viral di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Banjarmasin Timur tepatnya di depan Kantor PDAM Banjarmasin pada Selasa (7/5/2024) tadi kini terungkap. 

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian mengungkapkan bahwa pihaknya kini telah mengamankan pelaku berinisial H (40) warga Jalan Banua Anyar Kelurahan Pengambangan Kecamatan Banjarmasin Timur. 

Ia menjelaskan kejadian pemalakan tersebut berawal saat korban sedang santai di salah satu deretan kursi yang terpasang di TKP. 

Tak lama kemudian, datang pelaku yang mengacungkan senjata tajam ke arah perut korban dan meminta uang kepada korban. Namun, korban menolak untuk memberikan uang dengan alasan tidak ada uang. 

Bukannya malah menyerah dan tidak mengganggu lagi, niat jahat terbesit di kepala H setelah melihat korban memegang Handphone (HP) dan langsung mengambil HP tersebut. 

"Setelah berhasil mengambil HP korban, pelaku langsung kabur dan diteriaki oleh korban namun pelaku sudah berhasil melarikan diri dari lokasi tersebut," terang Kompol Thomas Afrian. Jumat (10/5/2024). 

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.300.000,- dan melaporkan pencurian tersebut ke Mapolresta Banjarmasin agar diproses secara hukum. 

Menanggapi laporan, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan melakukan pengecekan terhadap CCTV di TKP. Hingga akhirnya terungkap identitas pelaku dan menangkapnya. 

"Pelaku berhasil kita tangkap pada Rabu (8/5/2024) sekitar pukul 21.34 wita saat berada di kediamannya," ungkapnya. 

"Dari tangan pelaku kita juga turut menyita barang bukti berupa satu bilah sajam jenis pisau sepanjang 17 cm dengan numpang berwarna kuning," lanjutnya. 

Berdasarkan keterangan pelaku, bahwa pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku nekat mencuri HP korban karena saat itu dalam kondisi dibawah pengaruh minuman beralkohol. 

"Motifnya memalak korban adalah untuk mencari uang dengan tujuan membeli gaduk atau minuman racikan beralkohol, namun karena korban menolak maka ia mengambil HP korban," bebernya.

Pelaku sendiri sudah tiga kali masuk penjara dengan kasus berbeda. 

"Pelaku merupakan seorang residivis dengan berbagai kasus berbeda, yaitu penganiayaan, sajam dan pencurian," pungkasnya. 

Karena perbuatannya yang melanggar hukum, kini pelaku terancam dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Penulis krisna
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya