Anak Korban Pencabulan Ayah dan Paman Trauma, Kuasa Hukum Desak Aparat Tangkap Pelaku

Ket foto : Kuasa Hukum Korban

hallobanua.com, BANJARMASIN - Korban kasus pencabulan anak perempuan di Banjarmasin yang dilakukan oleh ayah kandung serta pamannya sendiri, saat ini proses hukumnya terus dilakukan.

Peristiwa keji tersebut, dilaporkan oleh ibu korban kepada polisi pada tanggal 22 Mei 2024, Pelaku yang merupakan ayah korban sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort Kota Banjarmasin. 

Satu pelaku lagi yaitu paman korban masih belum tertangkap hingga hari ini dan masih dalam proses pengejaran dari pihak kepolisian.

Diketahui, akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma dan merasa ketakutan pasca peristiwa perundungan paksa tersebut.

Hari ini, Minggu (9/6/2024) Kuasa Hukum korban Syamsul Khair, S.H, Fadli Azhari, S.H dan Nur Ramadhania Sekretaris Kantor dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Syamsul Khair dan Rekan menyerahkan surat desakan kepada polisi agar segera menangkap satu pelaku.

Syamsul mengatakan yang melatarbelakangi surat permintaan proses hukum ini karena dampak psikologis korban yang kini trauma, takut, was-was serta merasa terancam jika pelaku masih belum tertangkap.

"Kita khawatir pelaku akan berbuat nekat terhadap korban karena saat melakukan aksinya pelaku sempat mengancam akan membunuh korban jika korban menceritakan kepada orang lain," ucap Syamsul Khair usai menyerahkan surat permintaan proses hukum kepada Polresta Banjarmasin. 

"Rasa ketakutan juga dirasakan oleh ibu korban, setiap hari kami was-was dan takut, sehingga tidak berani meninggalkan anaknya sendirian di rumah," lanjutnya. 

Kuasa Hukum berharap polisi bisa segera menemukan dan menangkap pelaku agar tidak meninggalkan rasa takut dan trauma yang bekepanjangan.

"Kita berharap pihak kepolisian dapat segera menangkap pelaku agar segera dapat diproses secara hukum," pungkasnya.

Penulis krisna
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya