Hallobanua.com, TANAH LAUT - Komisi A DPRD Jombang melakukan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Tanah Laut Kalimantan Selatan
Agendanya kali ini membahas tentang implementasi Undang Undang 3 Tahun 2024.
Khususnya masa jabatan kades yang akan berakhir tentu akan menyesuaikan Undang Undang yang berlaku.
"Karena jabatan kades di Jombang masih panjang tentu membutuhkan studi. Tapi yang jelas otomatis mengikuti Undang Undang yang berlaku," Ungkap Sekretaris Komisi A Kartiyono.
Sementara Itu Kabag Umum & Humas DPRD Kabupaten Tanah Laut Denny Wahyudi, Menyambut baik kedatangan Anggota DPRD Kabupaten Jombang serta mengucapkan terima kasih banyak atas kunjungan kerja ke DPRD tanah Laut.
0 Komentar