Kartu Identitas Anak (KIA) Jadi Syarat Wajib Masuk Sekolah

hallobanua.com, BANJARMASIN - Kartu Identitas Anak (KIA) saat ini merupakan syarat wajib bagi anak yang ingin melanjutkan sekolah dari Taman Kanak-kanak (TK) ke jenjang Sekolah Dasar (SD).

Hal ini disampaikan oleh, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Banjarmasin, Yusna Irawan.

"Ini kita sepakati setelah kita rapat bersama dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin. Jadi yang mau daftar SD, silahkan dibuatkan dulu KIA nya," ujar Yusna kepada awak media belum lama tadi.

Lantas bagaimana jika ada anak yang masih belum memiliki KIA? Apakah masih bisa mendaftar sekolah?. Yusna menerangkan  jika hal itu menjadi ranah dari Disdik Kota Banjarmasin.

"Karena memang mereka yang membuat kebijakan KIA ini," beber Yusna.

Meski begitu, di dinasnya hanya bisa saja memberikan surat keterangan bagi mereka yang masih belum memiliki KIA namun ingin mendaftar sekolah.

"Ini contoh saja, misalnya ketersediaan blanko KIA kosong. Bisa kita buatkan surat keterangan," jelasnya.

Selain  orang dewasa yang memiliki KTP, mereka yang dibawah 17 tahun sekarang juga harus mempunyai kartu identitas.
Untuk mendorong masyarakat membuat  KIA bagi anak mereka, Yusna juga menerangkan pihaknya telah menggandeng beberapa tenant.

"Jadi nanti dengan menunjukkan KIA ini bisa mendapatkan bonus-bonus. Itu salah satu keuntungannya," tuturnya.

Hingga saat ini pun, dikatakannya telah ada ribuan anak yang telah memiliki KIA ini.

Penulis : rian akhmad
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya