Kedapatan Bawa Narkoba, Warga Balangan Ditangkap Polres HST

hallobanua.com, KAB. HST - Diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu, HR (38 tahun) warga Jalan Harapan Baru Kelurahan Batu Piring Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan ditangkap Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST). 

Diamankannya HR berawal dari adanya informasi yang didapatkan oleh petugas bahwa ada 2 orang laki-laki yang sedang membawa narkotika jenis sabu dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi petugas. 

Menanggapi informasi tersebut, selanjutnya petugas bergerak cepat melakukan proses penyelidikan dan berhasil mengamankan HR pada Minggu (23/6/2024) sekitar pukul 01.30 wita di TKP tepatnya di depan Masjid Asy Syafa’ah.

"Untuk satu orang lainnya sedang dalam proses pengejaran," ucap Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Polres HST Iptu Apriyadi. Senin (24/6/2024). 

Saat dilakukan penggeledahan di badan pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan seberat 0,30 gram, satu lembar plastik klip warna bening, satu buah Handphone merek Oppo warna Rose Gold dam satu buah Sepedamotor Honda Revo warna Biru dengan Nomor Polisi DA 6822 BU. 

"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres HST guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. 

Atas perbuatannya yang melanggar hukum , kini pelaku terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis krisna
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya