hallobanua.com, BANJARMASIN - Seorang oknum ASN Pemerintah Kota Banjarmasin di nonjobkan, lantaran tersandung masalah perselingkuhan hingga diputuskan melanggar kode etik seorang pegawai.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD Diklat) Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto mengakui jika memang ada pejabat eselon III lingkup Pemko Banjarmasin berinisial S, berkasus pelanggaran kode etik.
"Bahkan, saat di Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai (MPPHDP), posisinya diyakini terjadi pelanggaran. Karena pengakuan yang bersangkutan seperti itu," ujar Totok di ruang kerjanya, Rabu (19/06/2024).
Sesuai dari MPPHDP dan rekomendasi tim Pemeriksaan Khusus (Riksus) Inspektorat, oknum ASN tersebut pun dibebastugaskan dari jabatannya.
"Pembebasan jabatan itu selama 1 tahun dari jabatan sekarang, dalam undang-undang itu 1 tahun berikutnya ada masuk masa rehabilitas lagi, jadi paling tidak 2 tahun. Tapi setelah itu boleh diangkat kembali dengan catatan apakah ada posisi yang kosong atau tidak," ujarnya.
Dibeberkan Totok, sejak awal tahun hingga sekarang setidaknya ada 2 kasus pelanggaran kode etik dan melibatkan 3 ASN di lingkup Pemko Banjarmasin.
"Jadi yang terbukti melanggar itu satu kasus, sedangkan kasus satunya masih belum. Kalau pemeriksaan sudah, tinggal menunggu proses administrasinya saja," ujarnya.
Totok pun mengaku, jika jajarannya bakal tegas menindak dan menuntaskan kasus pelanggaran kode etik oleh ASN.
"Semoga secepatnya yang satunya. Kalau semua sudah clear dan ada laporan sari tim, kita lanjut ke prosea MPPHDP," pungkasnya.
Penulis : rian akhmad
Kota bjm
0 Komentar