hallobanua.com, BANJARMASIN - Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Banjarmasin terus digalakkan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.
Merujuk pada Perda Kota Banjarmasin No. 7 Tahun 2013, tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Pemko Banjarmasin terus berkomitmen untuk menegakkan perda tersebut, dan masyarakat pun dihimbau untuk dapat mematuhinya.
Seperti disampaikan Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina dikegiatan Focus Group Discussion (FGD) Koordinasi Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Banjarmasin, bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin di Best World Kindai Hotel Banjarmasin Rabu (12/06/2024), bahwa sesuai komitmen perda tersebut penerapan KTR di Banjarmasin sendiri sudah jelas.
"Disitu sudah jelas bahwa di kantor, instansi pemerintah ruang terbuka publik, layanan publik itu tidak boleh merokok," ujar Ibnu kepada awak media, Rabu (12/06/2024).
Ibnu pun berharap melalui FGD ini dapat kembali mengingatkan kepada masyarakat, bahwa penerapan KTR harus tetap dilaksanakan.
"Supaya kota ini menjadi sehat, terutama terkait dengan generasi akan datang. Jangan sampai terpapar bahaya asap rokok, baik berupa nikotin dan saluran pernafasan," jelasnya.
Orang nomor satu di Kota Baiman itu kembali menegaskan jika di kawasan perkantoran di Balai Kota Banjarmasin, telah disiapkan pojok rokok, agar tak merokok sembarangan.
"Kita siapkan pojok rokok juga sudah, agar udara di kawasan situ bersih dan sehat," pungkasnya.
Penulis : rian akhmad
Kota bjm
0 Komentar