Dijanjikan Bertanggungjawab Jika Hamil, Pelaku Pembuang Bayi di AKT Ternyata Masih Berstatus Pelajar

hallobanua.com, BANJARMASIN - Penemuan mayat bayi di kawasan Antasan Kecil Timur, Gang Keramat RT 15 RW 05, Kecamatan Banjarmasin Utara pada Rabu (24/7/2024) kini telah terungkap. 

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa mengungkapkan bahwa kedua pelaku berinisial ZA (14) dan RD (16) yang masih berstatus pelajar. 

"Untuk ZA dia kelas 10 dan RD kelas 12," ucap AKP Eru Alsepa. Kamis (25/7/2024). 

Kasat Reskrim menjelaskan kejadian berawal saat ZA menyampaikan ke ayahnya bahwa dia menemukan bayi di samping rumahnya dan kemudian melaporkan ke pihak kepolisian. 

Menanggapi laporan tersebut, personel Satreskrim Polresta Banjarmasin bergerak cepat melakukan olah TKP dan membentuk tim khusus guna mengungkap kasus tersebut. 

"Kita sempat melakukan penyelidikan di sekitar lokasi TKP dan memeriksa beberapa warga yang hamil namun tidak ada yang bermasalah," terangnya. 

Saat kembali menanyai ZA, timbul kecurigaan dari petugas karena si ZA tidak turun sekolah dengan keluhan bahwa dirinya sedang sakit perut dan pucat. 

"Saat kita bawa ke Mapolresta Banjarmasin, dia sempat tidak mau datang dan setelah beberapa kali dibujuk oleh orang tuanya akhirnya dia mau namun tidak mau ganti baju," ujarnya. 

Ia menjelaskan saat perjalanan ke Polresta Banjarmasin, mengingat kondisi ZA yang mengeluh sakit petugas mengajaknya untuk ke Rumah Sakit agar diperiksa, namun tidak mau. 

"Namun dari orang tuanya setuju setuju saja bila anaknya dibawa ke rumah sakit," jelas Kasat Reskrim. 

Kemudian, sesampainya di rumah sakit, ZA dipisahkan dulu dari orang tuanya baru ditanyakan alasan mengapa menolak untuk ke rumah sakit. 

"Akhirnya saat itu ZA mengaku mengarang semua cerita dan bayi yang ditemukan tersebut merupakan anak kandungnya," tuturnya. 

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa ZA meahirkan bayi di wc rumahnya sekitar waktu magrib dimana saat itu yang ada di rumah hanya ibunya dan ayahnya sedang pergi memancing. 

"Setelah dia melahirkan di wc rumahnya, bayi tersebut nangis maka langsung dibekapnya menggunakan tangan dan setelah tidak ada suara lagi baru dilemparnya ke samping rumah melalui lubang atap kamar mandi hingga jatuh kebawah mengenai kayu di genangan samping rumah," terangnya. 

ZA diduga melakukan semua proses persalinan bayi itu sendiri berdasarkan riwayat pencariannya di handphonenya. 

"Selesai membuang bayinya, kemudian dia mencuci semua darah yang ada di pakaiannya dan di kamar mandi," bebernya.

Setelah mengetahui kebenaran dari kasus tersebut, kemudian petugas menanyakan siapa yang menghamili, ZA mengaku dia dihamili oleh pacarnya yang bernama RD. 

"Selanjutnya kita lakukan penangkapan terhadap RD saat ada di sekolahnya," ucapnya. 

Dari hasil visum terhadap jenazah bayi tersebut di Rumah Sakit Ulin, terungkap bahwa bayi lahir dengan normal dan hidup namun karena dibekap dan dilempar si bayi tersebut meninggal. 

"Bayi tersebut mengalami luka cakar di hidung dan mulut karena dibekap dengan tangan serta benturan di kepala karena terkena kayu saat dilempar ke samping rumah," ungkapnya. 

Diketahui, ZA dan RD ini berpacaran sudah sejak bulan September 2023 dan pertama kali melakukan hubungan badan sejak Oktober 2023 karena berjanji akan bertanggungjawab jika hamil. 

"Perbuatan tersebut sudah dilakukan berulang kali dan rata rata di ruang tamu rumah si cewek, hingga akhirnya kejadian keduanya sepakat untuk menggugurkan," bebernya. 

Atas perbuatannya, untuk ZA terancam dikenakan Pasal 80 UU RI No 35 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 341 KUHP tentang seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan jiwa anaknya pada ketika dilahirkan. Sedangkan untuk RD terancam dikenakan Pasal 81 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

"Saat ini untuk RD kita tahan dan ZA sedang dirawat di rumah sakit," pungkasnya.

Penulis krisna
Hukum & Kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya