hallobanua.com, BANJARMASIN -Kesadaran warga tidak membuang sampah pada jam yang sudah ditentukan, kembali terulang. Masih saja ditemui oknum warga yang melanggar Peraturan Daerah (Perda), tentang pengelolaan persampahan.
Benar saja, dari video yang diupload akun @dlhkotabjm, kedapatan warga menggunakan truk box membuangan sampah di TPS Ukhuwah, Jalan Lingkar Dalam Selatan. Namun tidak sesuai jam dalam Perda Kota Banjarmasin.
Kepala Bidang Kebersihan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Marzuki pun membenarkan hal tersebut.
Ia membeberkan jika sampah tersebut berasal dari salah satu tempat jasa pijat reflexiology di Kota Banjarmasin, diduga kuat berasal dari Griya Sehat.
"Yang terciduk itu yakni dari Griya Sehat," ujar Marzuki, Kamis (11/07/2024).
Tempat pijat reflexiology itu sebut Marzuki melanggar Perda Kota Banjarmasin No. 21 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Persampahan / Kebersihan dan Pertamanan.
Bunyinys, dilarang membuang sampah di TPS dari Jam 06.00 Wita sampai dengan jam 20.00 Wita.
Dirinya pun menyayangkan hal itu. Menurutnya pengelolaan sampah itu padahal bisa dilakukan dengan baik dan benar oleh pihak mereka.
"Padahal mereka punya kapasitas untuk mengelola dan membuang sampah baik dan benar. Karena ada petugas dan mobilitasnya," ujar pria disama Zek tersebut.
Ditanya apakah alasan mereka membuang sampah diluar dari jam yang ditentukan?Dirinya mengaku hanya mendapat jawaban klise.
"Kalau sudah kedapatan dan ditindak alasannya selalu tidak tahu dan tidak mengerti. Baik terhadap aturan baik itu tertulis maupun tidak," ujarnya.
Daat ini pihak DLH telah berkoordinasi kepada Satpol PP Banjarmasin, selaku penegak perda untuk memberikan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap tempat pijat tersebut.
Terakhir, dirinya pun mengimbau agar seluruh lapisan masyarakat di Kota Seribu Sungai untuk bisa menjaga lingkungan serta menaati perda yang dikeluarkan pemerintah.
"Kami dari DLH bidang Pengawasan coba koordinasi juga untuk mendatangi mereka. Semoga warga Banjarmasin, selalu taat terhadap peraturan yang dikeluarkan Pemko Banjarmasin," pungkasnya.
Penulis : rian akhmad
Kota bjm
0 Komentar