hallobanua.com, BANJARMASIN - Polresta Banjarmasin melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang digelar di Halaman Mapolresta Banjarmasin, pada Kamis (25/7/2024) pagi.
Dalam upacara PTDH tersebut, ada dua orang mantan anggota Polri yang diberhentikan yaitu Brigadir Reza Wardani dari Reskrim Polresta Banjarmasin dan Brigadir Farera Dodi Kusuma Negara, yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Cuncun Kurniadi melalui Wakapolresta Banjarmasin AKBP Arwin Amrih Wientama mengatakan bahwa PTDH merupakan langkah tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menjadi pembelajaran penting bagi internal Polri.
"Sebagai anggota, kita harus patuh terhadap aturan yang berlaku, baik di internal Polri maupun saat bertugas di lapangan. Selain penegakan hukum, kita juga harus mengayomi masyarakat," tegasnya.
Ia juga mengatakan bahwa sebagai anggota Polri diatur oleh kode etik, profesi, dan disiplin yang ketat yang harus diikuti.
"Kami dari Polresta Banjarmasin tidak anti kritik dan ingin kehadiran kami benar-benar dirasakan oleh masyarakat," ucap Wakapolresta Banjarmasin.
AKBP Arwin Amrih Wientama mengungkapkan bahwa untuk kedua anggota tersebut kini tengah menjalani hukuman sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
"Saat ini kedua anggota tersebut sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) karena tindak pidana pelanggaran kasus narkotika," pungkasnya.
Penulis krisna
Hukum & kriminal
0 Komentar