Pemerintah Percepat Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat untuk Masyarakat Hukum Adat


Hallobanua.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen untuk mempercepat pendaftaran 3,2 juta hektare tanah ulayat bagi sekitar 3.000 komunitas Masyarakat Hukum Adat yang tersebar di 16 provinsi di Indonesia. Langkah ini sejalan dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan pentingnya pemerintah hadir untuk menjamin dan melindungi hak atas tanah bagi Masyarakat Hukum Adat. "Ini adalah masalah kompleks karena tanah di berbagai daerah sudah memiliki peruntukan masing-masing, namun kita harus memastikan bahwa hak Masyarakat Hukum Adat tetap dilindungi," ujar AHY setelah rapat koordinasi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (23/07/2024).

Enam belas provinsi yang tanah ulayatnya telah diinventarisasi meliputi Sumatra Barat, Kalimantan Tengah, Bali, NTT, Papua Barat, Papua, Sumatra Utara, Sulawesi Tengah, Aceh, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan.

Menurut AHY, keberadaan Masyarakat Hukum Adat sangat penting, bukan hanya dari sisi keadilan dan kesejahteraan, tetapi juga terkait politik, hukum, dan sosial. Ia mengapresiasi Menko Polhukam Hadi Tjahjanto yang telah mengoordinasikan berbagai pihak untuk mencari solusi bersama.

"Terima kasih kepada Bapak Menko yang telah mengumpulkan berbagai stakeholder untuk mencari solusi, membangun sinergi dan kolaborasi baik di tingkat pimpinan maupun pelaksanaan di lapangan," tambah AHY.

Kementerian ATR/BPN bersama kementerian/lembaga terkait akan terus menginventarisasi dan mengidentifikasi tanah-tanah ulayat di seluruh Indonesia untuk mempercepat pendaftarannya. "Setelah tanah-tanah tersebut jelas statusnya, baru kita bisa terbitkan hak pengelolaan lahan bagi Masyarakat Hukum Adat," jelas AHY.

AHY juga menekankan pentingnya tanah ulayat memiliki nilai ekonomi yang produktif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat hukum adat.

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menyatakan perlunya langkah bersama dalam mempercepat pendaftaran tanah ulayat, termasuk koordinasi lintas kementerian, sosialisasi regulasi, dan sinkronisasi data pengakuan hak Masyarakat Hukum Adat.

"Setelah semuanya dilakukan, Kementerian ATR/BPN akan melakukan pendaftaran tanah-tanah ulayat tersebut," pungkas Hadi Tjahjanto.

Turut hadir dalam rapat tersebut sejumlah pejabat dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Desa dan PDTT, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

(YE)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya