Penegakan Larangan Merokok di Tempat Umum, Ibnu Sina Pasang Stiker KTR di Kantor Kecamatan

hallobanua.com, BANJARMASIN - Beberapa ruang publik di Kota Banjarmasin kembali mulai dipasangi stiker larangan merokok oleh jajaran Pemko Banjarmasin.

Hal itu dilakukan seiring kembali digalakkannya kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Seperti pantauan media ini, di Kantor Kecamatan Banjarmasin Selatan. Stiker larangan merokok langsung dipasang Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, disela kegiatan  kegiatan Pencanangan PIN Polio pada Selasa (23/07/2024).

Orang nomor satu di Kota Banjarmasin itu mengatakan, pemasangan stiker KTR di ruang publik tersebut merupakan bagian upaya meningkatkan kesehatan warga Kota Banjarmasin melalui Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas).

"Tentunya kita berharap, masyarakat bisa lebih sehat dengan berolahraga selama 30 menit setiap hari dan tentunya tidak merokok," ujar Ibnu Sina, Selasa (23/07/2024).

Tak hanya itu, Ibnu berharap warga bisa mematuhi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2013 itu, yang mana bagi melanggar ada sanksi yang dijatuhkan mulai dari denda hingga hukuman penjara.

"Dari Satpol PP Kota Banjarmasin sudah memberikan edukasi secara persuasif dulu sebelum ditindak," tuturnya.

Disisi lain, demi mendukungnya perda tersebut, pihkanya juga akan menyiapkan ruang khusus yang dibangun. 

"Itu supaya para perokok tidak lagi merokok sembarang," pungkasya.

Ditambahkan, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin, Tabiun Huda, pihaknya akan terus gencar menjalankan kebijakan KTR tersebut bersama stakeholder terkait.

"Seluruh kecamatan, fasilitas kesehatan, sekolah  dan kawasan yang dekat dengan sekolah. Misalnya warung itu turut kita himbau untuk tidak merokok sembarangan," jelasnya.

Tentunya lanjut Tabiun, tidak hanya diberlakukan pada rokok biasa saja. Tapi juga termasuk rokok elektronik.

"Sama saja, harapannya bisa dipatuhi masyarakat," tutupnya.

Penulis : rian akhmad
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya