Penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Satpol PP Incar Pemasangan Iklan Rokok di Warung

hallobanua.com, BANJARMASIN - Menindaklanjuti penerapan Perda tentang 
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Banjarmasin, jajaran Satpol PP setempat mulai aktif melakukan sosialisasi di lapangan.

Hendra, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Banjarmasin mengaku, jajarannya melalui Satgas KTR yang terdiri dari Tim Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) PTM Keswa Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin, mulai berjalan mensosialisasikan perda, meski sebelumnya sempat mati suri.

"Memang tim satgas KTR mulai berjalan lagi, meski sempat mati suri 2023 kemarin," ungkapnya kepada hallobanua.com, Sabtu (20/07/2024).

Yang menjadi perhatian serius jajarannya saat ini yakni reklame KTR yang menjamur di kawasan tanpa rokok.

"Jadi reklame KTR ini jadi problem kita. Kita juga temukan fakta masih banyak sales atau marketing rokok yang masang spanduk di warung-warung. Itu yang jadi catatan kita juga," jelasnya.