hallobanua.com, BANJARMASIN - Menindaklanjuti penerapan Perda tentang
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Banjarmasin, jajaran Satpol PP setempat mulai aktif melakukan sosialisasi di lapangan.
Hendra, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Banjarmasin mengaku, jajarannya melalui Satgas KTR yang terdiri dari Tim Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) PTM Keswa Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin, mulai berjalan mensosialisasikan perda, meski sebelumnya sempat mati suri.
"Memang tim satgas KTR mulai berjalan lagi, meski sempat mati suri 2023 kemarin," ungkapnya kepada hallobanua.com, Sabtu (20/07/2024).
Yang menjadi perhatian serius jajarannya saat ini yakni reklame KTR yang menjamur di kawasan tanpa rokok.
"Jadi reklame KTR ini jadi problem kita. Kita juga temukan fakta masih banyak sales atau marketing rokok yang masang spanduk di warung-warung. Itu yang jadi catatan kita juga," jelasnya.
Diketahui, peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau.
Kemudian, tujuan dari penetepan Kawasan Tanpa Rokok adalah yakni menurunkan angka kesakitan/kematian akibat asapa rokok dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat.
Kemudian meningkatkan produktifitas kerja yang optimal dan mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, bebas dari asap rokok.
Hendra pun sekali lagi menegaskan, jika kedepan pihaknya akan berkonsultasi dengan dan terus mengedukasi masyarakat terkait KTR ini.
"Kami tentunya Satpol PP Banjarmasin mendukung sepenuhnya Perda KTR ini. Kami mohon warga agar berkenan mendukung program ini," pungkasnya.
Penulis : rian akhmad
Kota bjm