Satresnarkoba Polresta Banjarmasin Musnahkan 8 KG Sabu Sabu

hallobanua.com, BANJARMASIN - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banjarmasin menggelar acara pemusnahan barang bukti Narkoba yang disita dalam jangka bulan April sampai dengan Juli 2024 di Kantor Satreskoba Polresta Banjarmasin, Jumat (5/4/2024). 

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan dalam kegiatan ini antara lain sabu sabu seberat 8.662,31 gram, ekstasi sebanyak 2.146 butir, dan serbuk ekstasi seberat 15,47 gram. 

Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari 40 kasus dengan pelaku sebanyak 52 orang dengan rincian 49 laki laki dan 3 perempuan. 

Dimana 40 LP tersebut merupakan hasil kerja dari berbagai satuan dengan rincian antara lain 26 LP dari Satresnarkoba, 5 LP Polsek Banjarmasin Barat, 2 LP Polsek Banjarmasin Tengah, 1 LP Polsek Banjarmasin Timur, 1 LP Polsek Banjarmasin Utara, 1 LP Polsek Banjarmasin Selatan, dan 4 LP Sat Polairud. 

Dalam kegiatan tersebut, Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Wakapolresta Banjarmasin AKBP Arwin Amrih Wientama mengungkapkan dengan pemusnahan ini pihaknya berhasil menyelamatkan sebanyak 132.078 jiwa di Banjarmasin dari bahaya narkoba. 

"Dengan estimasi jika 1 gram sabu dapat dipakai 15 orang dan 1 butir ekstasi dapat dipakai 1 orang," terangnya didampingi Kasat Resnarkoba Kompol R Prawira Bala Putra Dewa. 

"Selain itu, jika dinominalkan dengan uang dapat mencapai sebesar Rp. 14.066.465.000," lanjutnya. 

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengimbau masyarakat agar berhati hari dan waspada dengan bahaya narkoba serta jangan sampai menjadi korban maupun pelaku karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. 

"Tentu kita ucapkan terimakasih terhadap peran masyarakat serta stakeholder yang telah berkerjasama membantu polisi dalam melakukan pengungkapan," ucapnya. 

Dari pengamatan di lapangan, pemusnahan dilakukan dengan cara diblender kemudian dilarutkan dengan air deterjen hingga akhirnya dibuang ke dalam pembuangan air. 

Sementara itu, Ali Murtadlo dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Dr. Ali Murtadlo SH. MH & Rekan Law Firm mengatakan dengan adanya pemusnahan narkotika ini dapat mengurangi dan bahkan menghentikan peredaran narkotika di Kota Banjarmasin. 

"Dari pemusnahan ini kita lihat bahwa peredaran narkoba di Kota Banjarmasin cukup banyak, oleh karena itu dengan pemusnahan ini diharapkan kedepannya dapat mencapai ke hulunya atau lekas mendapatkan orang yang menyuplai sehingga peredaran narkoba dapat benar benar berhenti," pungkasnya. 

Untuk diketahui, dalam kegiatan tersebut turut dihadiri dari Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kejaksaan Negeri Banjarmasin, BNN Kota Banjarmasin, LKBH Kota Banjarmasin, Kantor Advokat & Konsultan Hukum Dr. Ali Murtadlo SH. MH & Rekan Law Firm.

Penulis krisna
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya