Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok Mulai Digalakkan Lagi di Banjarmasin

hallobanua.com, BANJARMASIN - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin kembali menggalakkan peraturan daerah terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Melalui Satgas KTR yang terdiri dari Tim Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) PTM Keswa Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin, jajarannya kembali melakukan Penegakan Perda nomor 7 tahun 2013.

Kepala Bidang (Kabid) P2P Dinkes Banjarmasin, drg. Emma Ariesnawati mengatakan, sementara ini sosialisasi telah dilakukan di 2 kecamatan.

"Kita implementasikan KTR di kecamatan tersebut, karena selama ini sempat vakum. Jadi kita aktifkan kembali Satuan Tugas (Satgas) yang ada," ungkap Emma kepada hallobanua.com, (18/07/2024).

Berdasarkan Perda No 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Tujuan Kota Banjarmasin menuju Kota Layak Anak salah satunya adalah tertib atau adanya kawasan tanpa rokok di Kota Banjarmasin.

Peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau.

Kemudian, tujuan dari penetepan Kawasan Tanpa Rokok adalah yakni menurunkan angka kesakitan/kematian akibat asapa rokok dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat. 

Kemudian meningkatkan produktifitas kerja yang optimal dan mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, bebas dari asap rokok.

"Jadi kita ke lapangan untuk melihat kawasan KTR. Seperti fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat bermain anak, tempat kerja, tempat umum hingga angkutan umum," jelasnya.

Emma pun berharap, implementasi KTR ini tidak hanya dijalankan Satgas KTR saja. Namun juga seluruh lapisan masyarakat di Kota Seribu Sungai.

"Memang itu susah, tapi kita tetap, agar penerapannya benar dilaksananakan. Minghu depan kita lanjutkan di 3 kecamatan," pungkasnya.

Penulis : rian akhmad
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya