hallobanua.com, BANJARMASIN - Pengadilan Negeri (PN) Kota Banjarmasin menggelar sidang putusan perkara dugaan sindikat mafia tanah menggunakan akta palsu dengan terdakwa Hasbiansari Rabu (31/7/2024) siang.
Dalam sidang tersebut, Hakim memutuskan terdakwa secara sah bersalah dengan menggunakan surat outfentik palsu dan memutuskan hukuman 3 tahun penjara terhadap terdakwa.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa yakni selama 3 tahun," ucap Majelis Hakim yang dipimpin oleh Indra Meinantha Vidi.
Diketahui, putusan hakim tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yaitu terdakwa di hukum 4 tahun penjara.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Habibi menjelaskan bahwa terdakwa Hasbiansari terbukti melanggar pasal 264 ayat 2.
"Terdakwa terbukti bersalah menggunakan akta otentik yang isinya palsu atau di palsukan. Dengan hukuman putusan 3 tahun," terangnya.
Terkait putusan tersebut, Kasipidum mengungkapkan bahwa masih ada waktu melakukan upaya hukum bagi pihak terdakwa ataupun Kuasa Hukumnya untuk mengajukan banding.
"Masih ada upaya hukum dari pihak terdakwa untuk melakukan banding terhadap putusan dalam 1 Minggu kedepan," ujar Kasipidum.
Menanggapi hasil sidang keputusan tersebut, Kuasa Hukum terdakwa Henny Puspitawati mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan upaya hukum.
"Putusannya menurut kami prematur jadi akan kita lakukan banding, karena mengenai akta tadi kan belum diputuskan dan belum ada putusan hakim yang menyatakan akta tersebut palsu. Sedangkan akta tersebut masih berproses di PN Banjarmasin, maka dari itu kita berpendapat tuntutannya prematur," bebernya.
Kuasa Hukum juga mengatakan bahwa untuk total kerugian Rp. 30 Miliar itu menurutnya tidak benar dan terlalu berlebihan.
"Kalau estimasi penilaian kami jika tidak bermasalah paling sekitar Rp. 2.000.000, an atau totalnya sekitar 10 Miliar lebih," pungkasnya.
Penulis krisna
Hukum & kriminal
0 Komentar