hallobanua.com, BANJARMASIN - Kementrian Hukum dan HAM RI bersama Pemko Banjarmasin menggelar Pelatihan Paralegal Bagi Lembaga Penyedia Layanan Tahun 2024, di Hotel Rodhita Kota Banjarmasin, Senin (12/08/2024).
Kegiatan yang digelar dari tanggal 12 hingga 15 Agustus 2024 itu, dibuka oleh Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI, Sofyan melalui video conference.
Kegiatan juga dihadiri Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel diwakili Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Ketua LKBH UWK Kalsel, Hj Yulia Qamariyanti, serta Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman juga berkesempatan memberikan sambutan.
Menurut Ikhsan, kegiatan yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Banjarmasin itu, menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat melalui pemanfaatan peran Paralegal.
"Ini penting disampaikan bahwa paralegal tidak mesti mempunyai pelindung atau latar belakang hukum," ucapnya disela-sela arahan.
"Artinya paralegal bisa memahami proses pendampingan hukum dalam kasus kekerasan pada perempuan dan anak. Jangan sampai hal demikian (kekerasan) menjadi suatu yang lumrah di lingkungan keluarga termasuk kehidupan bertetangga," tambahnya.
Untuk itu, ia menilai Paralegal setidaknya punya pemahaman dasar soal proses pendampingan hukum yang berlaku dalam menangani persoalan tindak kekerasan yang terjadi.
Sehingga, kemudian para korban bisa mendapatkan hak perlindungan yang konkret.
"Karena sekali lagi, proses-proses penanganan kekerasan terhadap keluarga dan anak itu nanti sedikit banyaknya pasti bersentuhan dengan hukum," tutupnya.
Penuli : rian akhmad dan tim liputan
Kota bjm
0 Komentar