Hallobanua.com, TANAH LAUT - Pimpinan DPRD Kabupaten Tanah Laut diminta segera mengajukan usulan Penjabat Bupati paling lambat 12 Agustus 2024, sebab masa jabatan (PJ) Bupati Kabupaten Tanah laut, H Syamsir Rahman akan berakhir pada bulan September 2024.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menghimpun data pada tanggal 30/07/2024 melalui surat bernomor 100.2.1.3/3541/SJ yang ditandatangani oleh Plt Sekjen Komjen Pol, Tomsi Tohir, telah mengeluarkan surat kepada seluruh ketua DPRK/DPRD kabupaten/kota di Indonesia.
Pada surat tersebut disebutkan masa jabatan bupati/wali kota tersisa satu tahun dan berakhir pada September 2024.
Tercatat 38 kabupaten di Indonesia yang masa jabatan Bupatinya berakhir pada bulan September dan salah satunya yaitu Bupati Tanah Laut.
DPRD Tanah Laut sebelumnya menggelar rapat gabungan fraksi dengan agenda “pengajuan usulan calon Bupati oleh masing-masing fraksi”, pada tanggal 8/8/2024.
DPRD Tanah Laut, terdapat delapan fraksi, terdiri atas enam fraksi murni yaitu, Golkar, PDIP, Gerindra, PKB, Nasdem, PAN, dan dua fraksi gabungan yaitu Fraksi Pembangunan Demokrat dan Fraksi PKS.
Pada rapat tersebut seluruh fraksi di DPRD Tanah Laut secara aklamasi, sepakat mengajukan kembali Syamsir Rahman sebagai bupati Tanah Laut untuk menjalankan tugas hingga beberapa bulan ke depan, hingga dilantiknya bupati/wakil bupati definitive dan beberapa anggota DPRD Tanah Laut membenarkan hal tersebut.
“Ya, kita akan aklamasi Syamsir Rahman,” ucap H Arkani, anggota DPRD Tanah Laut tiga periode ketika dikonfirmasi, Selasa (13/8/2024).
Ketua DPC Partai Demokrat Tanah Laut, mengatakan bahwa selanjutnya sudah menjadi kewenangan pimpinan dewan untuk mengajukan usulan ini ke Mendagri.
Sumber : Goodnews.co.id
0 Komentar