hallobanua.com, BANJARMASIN - Tidak mampu bayar hutang, satu unit rumah milik Rendy Puma di Desa Kertak Hanyar II Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar disita Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Senin (12/8/2024).
Eksekusi sita terhadap objek perkara perdata hutang-piutang ini, dilakukan juru sita PN Martapura atas permohonan pihak BRI yang diwakili oleh tim pengacaranya Syamsul Khair, SH & Rekan.
Diketahui, sebelum melakukan penyitaan, Panitera PN Martapura Erlynda Setianingtias membacakan putusan inkrah dan mengikat atas perkara tersebut. Lalu dilanjutkan dengan pemasangan plang sita eksekusi.
Dalam proses pemasangan plang sita eksekusi tersebut juga turut dijaga oleh pihak Polsek Kertak Hanyar yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kertak Hanyar Iptu Aulya Syafi'i.
Kuasa Hukum Bank BRI, Syamsul Khair menjelaskan bahwa kejadian bermula saat Rendy melakukan pinjaman di Bank BRI Unit Antasari pada tanggal 7 September 2018 sebesar Rp. 180.000.000,- jangka waktu 120 bulan dengan fasilitas Kredit Mikro Rumah.
"Debitur hanya membayar di tiga bulan awal lalu menunggak, jadi karena wanprestasi dari pihak debitur kita sebagai kuasa hukum Bank BRI mengirimkan surat peringatan pertama pada bulan April 2023, kedua pada Mei 2023, ketiga pada Agustus 2023, dan somasi pada September 2023 namun tidak dihiraukan olehnya," terang Syamsul Khair.
"Karena dianggap tidak ada itikad baik untuk melunasi kewajibannya, kemudian BRI mengajukan gugatan di pengadilan negeri Banjarmasin pada bulan September 2023," lanjutnya.
Dari gugatan tersebut, putusan PN Banjarmasin pada Oktober 2023 dimenangkan oleh BRI yakni Debitur wajib melunasi pinjaman pokok dan bunga. Namun debitur tidak menjalankan putusan tersebut.
"Karena tidak menjalankan isi putusan tersebut, kemudian kita lakukan sita eksekusi melalui PN Martapura karena rumah berada di wilayah Martapura," bebernya.
Ia mengungkapkan jika dari pihak debitur yaitu Rendy Puma mengupayakan melakukan penjualan maka akan mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan batal sita.
"Langkah selanjutnya, jika pihak debitur melaksanakan upaya penjualan secara bawah tangan serta mempertemukan pembeli dengan kami, maka kami dari kuasa hukum Bank BRI akan mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan batal sita," ungkapnya.
Syamsul khair juga turut menyebutkan bahwa sita eksekusi ini merupakan yang pertama yang dilakukan oleh Bank BRI se Indonesia. Karena sebelumnya hanya dilakukan sebatas mengajukan gugata tanpa menindaklanjuti putusan pengadilan dalam isi gugatan.
Penulis krisna
Hukum & kriminal
0 Komentar