Jumlah Pemilih di Banjarmasin Melonjak, Ini Penyebabnya

hallobanua.com, BANJARMASIN - Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Banjarmasin, menjelang Pilkada 2024 ini melonjak.

Melihat jumlah DPT pada pelaksanaan Pemilu 2024 lalu, di Banjarmasin jumlah nya sebanyak, 485.062. Namun dari hasil rekapitulasi DPHP Pantian Pemilihan Kecamatan (PPK) jumlahnya ada sebanyak 488.215 pemilih. 

Kemudian disesuaikan dengan hasil perubahan karena kegandaan maka DPS untuk Kota Banjarmasin sebanyak 486.103 yang terbagi 238.132 Pemilih Laki-Laki dan 247.971 Pemilih Perempuan.

Selai itu, untuk jumlah TPS juga mengalami perubahan, jika sebelumnya berjumlah 1.940 TPS kali ini hanya berjumlah 964 TPS, dengan perhitungan setiap TPS maksimal 600 DPT.

Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rusnailah mengatakan, hasil pemilih sebanyak 488.215 tersebut merupakan hasil pleno di tingkat kecamatan. Kemudian setelah di plenokan di tingkat Kota Banjarmasin maka itu di sesuaikan.

"Kemarin Ketua divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) mengikuti rakor di tingkat pusat dan disana membahas tentang pemilih dengan kegandaan," jelasnya, Selasa (13/08/2024).

"Karena itulah yang membuat datanya ada perubahan atau perbedaan dari hasil pleno tingkat Kecamatan dan Kota saat ini," sambungnya.

Disisi lain, ia juga mengatakan bahwa jumlah yang sudah disampaikan tersebut sudah termasuk dengan lokasi khusus yang berada di Lapas Kelas IIA Banjarmasin.

"Sebelumnya jumlah TPS kita itu ada 962 TPS tapi di lokasi khusus yaitu di Lapas ada 2 TPS dan 1.119 Pemilih. Kalau sebelumnya di lokasi khusus itu ada 5 TPS karena jumlah maksimal pemilih 300. Sekarang berkurang karena jumlah maksimal pemilih di setiap TPS itu 600 pemilih," katanya.

Sementara itu Kepala Divisi Rendatin, Hafizah menyampaikan bahwa penyesuaian jumlah pemilih sesuai dengan hasil rakor di tingkat pusat tersebut yakni tentang kegandaan.

Contohnya ada pemilih di Banjarmasin yang memiliki kegandaan dengan Provinsi atau Kabupaten/Kota lain, maka dikoordinasikan dengan KPU Kabupaten/Kota tersebut.

"Misalkan pemilih ini datanya ganda dengan di Palangkaraya, maka kita menanyakan dengan KPU disana, apakah pemilih tersebut memiliki data dukung. kalau memiliki data dukung maka di tempat kita akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," ungkapnya.

"Tapi apabila disana tidak memiliki data dukung maka di kita akan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS)," lanjutnya.

Dirinya juga menyampaikan bahwa setelah ini akan diumumkan DPS kemudian ada tanggapan masyarakat apabila ada yang tertinggal atau baru masuk maka akan di plenokan di DPS hasil Perbaikan.

"jadi apabila ada yang belum masuk di DPS silakan lihat di cek DPT Online, tinggal di masukan NIK maka akan terlihat dan terdaftar sebagai DPT dan TPS mana," pungkasnya.

Penulis : rian akhmad
Kota bjm
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya