hallobanua.com, BANJARMASIN - Kondisi sejumlah bangunan di Kota Banjarmasin yang miring dan kerap terjadi insiden ambruk, turut menjadi perhatian Dinas PUPR setempat.
Kepala Dinas PUPR Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah pun mengimbau kepada pengelola atau pemilik bangunan maupun gedung di kota ini untuk melakukan pengecekkan berkala.
"Bahkan kita surati pemiliknya. Jika ada bangunan yang belum berizin, kita minta mereka memproses ijin bangunan gedung. Kita sarankan mereka mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan," katanya kepada hallobanua.com, Jumat (16/08/2024).
Apalagi kata Suri, kondisi tanah di Banjarmasin yang rawan saat ini. Pihaknya pun mengimbau pemilik bangunan agar bisa mendesain pondasi yang lebih bagus lagi.
"Harus didesain tenaga ahli yang bersertifikat," harapnya.
Oleh karena itu, jika masyarakat memerlukan konsultasi lebih lanjut ujarnya, bisa ke layanan bidang wasbang di Dinas PUPR Kota Banjarmasin atau di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Banjarmasi.
"Yang pasti kalau ada kejadian, kami berikan rekomendasi secara teknis," pungkasnya.
Himbauan dikeluarkan agar warga melakukan pemeriksaan awal terhadap bangunan yang dikelola atau dimiliki secara mandiri (Self Assessment).
"Jadi self assesmentnya meliputi pengamatan visual terhadap vertikalitas konstruksi bangunan dan pengamatan terhadap konstruksi pondasi berupa penurunan atau kerusakan struktur," ujar Suri kepada hallobanua.com, Rabu (01/05/2024).
"Kemudian pengamatan pada konstruksi kolom dan dinding utama bangunan pastikan tidak ada keretakan dan perubahan bentuk struktur hingga pengamatan pada bagian dinding bangunan berupa keretakan diagonal yang tembus dengan lebar lebih dari 2 mm," sambungnya.
Adapun himbauan itu kata Suri tentunya bertujuan agar memberikan kewaspadaan dini dan langkah apa yang harus dilakukan.
Oleh karena itu, jika masyarakat memerlukan konsultasi lebih lanjut ujar Suri, bisa ke layanan bidang wasbang di Dinas PUPR Kota Banjarmasin atau di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Banjarmasi.
"Yakni langkah-langkah pemeriksaan secara terlampir, dan Dinas PUPR Kota Banjarmasin melalui layanan dikonsultasi
di MPP atau menghubungi Contact Person kami, Admin Pengawasan Bangunan HP. 0895-4284-97048, untuk dilakukan penilaian secara menyeluruh terhadap kondisi struktur bangunan jika ditemukan kerusakan sesuai dengan hasil pengamatan mandiri," ujarnya.
Terakhir, dirinya meminta pengelola atau pemilik bangunan wajib melengkapi persyaratan perizinan bangunan baik berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikasi Laik Fungsi (SLF).
"Itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung," pungkasnya.
Penulis : rian akhmad
0 Komentar