hallobanua.com, BANJARMASIN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin melalui UPTD Parkir melakukan teguran dan peringatan keras kepada Juru Pakir (Jukir) Liar yang memarkirkan kendaraan di atas trotoar.
Tepatnya di depan salah satu restoran yang buka di kawasan Jalan Brigjen Hasan Basri, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Menurut Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Banjarmasin, Umar, peneguran dan peringatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya kendaraan roda dua yang terparkir di trotoar dalam jumlah yang banyak. Sehingga mengganggu pejalan kaki untuk lewat di trotoar tersebut.
"Saat di lokasi kami menemukan dua jukir liar yang memang sengaja menstop kendaraan pengunjung Wizzmie agar memarkirkan kendaraannya di trotoar, padahal dari pihak Wizzmie mengatakan tidak pernah perbolehkan parkir di trotoar karena Wizzmie sudah menyediakan lahan parkir yang sangat luas bagi pengunjungnya," ungkapnya Sabtu (14/09/2024).
Pihaknya langsung melakukan teguran dan peringatan bagi jukir liar tersebut agar tidak mengulang hal tersebut kedepannya.
Diketahui, parkir di atas trotoar tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas karena tidak sesuai fungsinya.
Ia bilang, trotoar bukanlah tempat untuk parkir, namun trotoar difungsikan untuk pejalan kaki atau fasilitas pejalan kaki.
"Dalam beberapa hari ke depan ini bila d temukan lagi para jukir liar memarkirkan di trotoar maka kami akan melakukan upaya-upaya penertiban serta penindakan terhadap pelanggaran ini sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku," tegas Umar.
Ditambahkannya, berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 275 Ayat 1, pelanggaran berupa parkir kendaraan di trotoar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Penulis : rian akhmad
Kota bjm
0 Komentar