Karyawan Perusahaan Ditangkap Gelapkan Uang Hasil Penjualan

hallobanua.com, BANJARMASIN - Polsek Banjarmasin Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang melibatkan tersangka Johnny Sugiannor (45). 

Tersangka ditangkap setelah ketahuan menggelapkan uang hasil penjualan barang milik CV. Bersama Tampil Sukses sebesar Rp32.500.000. 

Kapolsek Banjarmasin Selatan AKP Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno mengungkapkan bahwa kejadian penggelapan itu pertama kali terungkap pada Senin (26/8/2024) sekitar pukul 10.00 wita di gudang milik CV. Bersama Tampil Sukses yang berlokasi di Jalan Tembus Mantuil, Kelurahan Basirih Selatan, Banjarmasin Selatan.

"Pelapor baru menyadari adanya penggelapan uang dari hasil penjualan yang dilakukan oleh tersangka Johnny Sugiannor. Tersangka merupakan karyawan yang bertugas dalam pengelolaan penjualan barang-barang milik perusahaan," ucap Iptu Sudirno saat dikonfirmasi, Minggu (29/9/2024).

Menurut Iptu Sudirno, barang bukti yang berhasil diamankan berupa nota atau bukti hasil penjualan barang CV. Bersama Tampil Sukses di dua toko, yaitu Toko Mulia Abadi dan Toko Sentral.

Penangkapan tersangka dilakukan pada Kamis, 26 September 2024, sekitar pukul 00.30 WITA di kediaman tersangka di Jalan Kuin Utara, Banjarmasin Utara. 

"Tersangka kami amankan di rumahnya dan langsung dibawa ke Polsek Banjarmasin Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Atas perbuatannya, kini tersangka terancam dikenakan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Penulis krisna
Hukum & kriminal
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Hallobanua

Follow Instagram Kami Juga Ya