hallobanua.com, BANJARMASIN - Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Teluk Tiram Darat, tepatnya di depan Indomaret Teluk Tiram pada Minggu (1/9/2024) lalu sekitar pukul 17.00 wita.
Kapolsekta Banjarmasin Barat Kompol Aris Munandar melalui Kanit Reskrim Ipda Hafiz Satria Arianda menjelaskan bahwa saat itu korban Rosalyn Febriani (32) bertemu dengan pelaku Roby (24) seorang warga Jalan Tembus Mantuil yang sehari-harinya berkerja sebagai koki.
Pelaku bermaksud meminjam uang dengan jaminan handphone (HP) miliknya. Namun saat bertemu pelaku malah tidak mau menyerahkan HP nya sebagai jaminan, karena itu korban menolak memberikan pinjaman.
"Pelaku kemudian mengancam akan menyebarkan aib korban, mendengar hal tersebut korban pun menahan pelaku dan terjadi cekcok," terang Ipda Hafiz Satria Arianda. Rabu (11/9/2024).
Setelah itu, pelaku kemudian merampas tas milik korban yang berisi uang tunai, kartu ATM, dan sebuah iPhone 11.
"Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 19,4 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Barat," ungkapnya.
Menanggapi laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat dibantu Tim Macan Resta Banjarmasin bergerak cepat melakukan proses penyelidikan.
Hingga akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Kertak Baru.
"Setelah ditangkap, pelaku menunjukkan lokasi penyimpanan barang curian di rumah neneknya di Basirih," ujar Hafiz.
Ia mengungkapkan saat ini pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut.
"Kasus ini akan diproses sesuai dengan pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," tutupnya.
Penulis krisna
Hukum & kriminal
0 Komentar