hallobanua.com, BANJARMASIN - Seorang pria berinisial AD (24) warga Jalan Pangeran, Kelurahan Pangeran, Kecamatan Banjarmasin Utara ditangkap oleh Satreskrim Polresta Banjarmasin setelah melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita pada dini hari.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (26/9/2024) dini hari di rumah korban yang juga berada di kawasan yang sama dengan pelaku, di mana saat itu korban tinggal bersama anaknya yang berusia dua tahun.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cincin Kurniadi melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa mengungkapkan insiden tersebut bermula ketika korban sedang tidur bersama anaknya sekitar pukul 03.00 wita.
Pelaku yang diketahui bekerja sebagai buruh dan pernah bekerja dengan suami korban mendatangi rumah korban dengan niat mengambil upah kerja sebesar Rp. 50.000,00 yang dititipkan ke suami korban dan masih belum dibayarkan.
AD mengetuk pintu rumah korban dengan keras dan memanggil-manggil nama korban. Namun, karena korban merasa takut, ia memilih untuk tidak merespons dan tetap diam di dalam rumah.
Pelaku yang merasa korban tidak responsif saat dipanggil kemudian beralih ke pintu samping yang merupakan bagian dapur.
Mendapati pintu tersebut terkunci, pelaku kemudian menjebol paksa dinding dapur yang terbuat dari kayu dan masuk ke dalam rumah korban.
Dalam kondisi mabuk akibat konsumsi minuman keras dan narkotika, pelaku menghampiri korban yang berada di dalam kamar dan mengancamnya dengan sebuah kayu yang ia simpan di pinggang seolah-olah itu adalah senjata tajam.
"Pelaku mengancam akan menusuk korban dengan sajam jika dia berteriak. Meskipun, berdasarkan keterangan pelaku yang dibawa sebenarnya adalah potongan kayu, bukan pisau," ujar AKP Eru Alsepa. Sabtu (28/9/2024).
Pelaku kemudian memaksa korban yang tidak bisa melawan untuk melakukan hubungan badan di bawah ancaman kekerasan.
"Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku masih sempat mengatakan kepada korban bahwa upah sebesar Rp. 50.000,00 yang belum dibayar oleh suaminya dianggap sebagai "bayaran" atas tindakan kekerasan yang baru saja ia lakukan dan meninggalkan tempat kejadian," bebernya.
Mengalami perbuatan tidak bermoral tersebut, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Banjarmasin.
Menanggapi laporan tersebut, Sat Reskrim Polresta Banjarmasin langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pada Kamis (26/9/2024) sekitar pukul 13.00 wita.
"Setelah pelaku ditangkap, kita lakukan pemeriksaan lanjutan di rumah sakit setempat. Hasilnya, AD dinyatakan positif menggunakan narkotika dan masih dalam pengaruh minuman keras saat melakukan tindak pidana tersebut," terang Kasat Reskrim.
Diketahui, petugas juga turut menemukan beberapa barang bukti antara lain satu lembar daster milik korban, satu lembar celana dalam milik korban, satu lembar celana pendek warna hitam milik pelaku, satu lembar kemeja biru milik pelaku, beberapa potongan kayu yang digunakan pelaku untuk mengancam korban, serta sebuah telepon genggam.
"Kini pelaku telah dibawa di Mapolresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Penulis Krisna
Hukum & kriminal
0 Komentar