hallobanua.com, BANJARMASIN - Supiyati binti Abdullah (58) jadi korban penipuan dan penggelapan. Korban dijanjikan akan diberangkatkan umrah setelah membayar Rp33 juta, namun tak kunjung juga diberangkatkan.
Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Aris Munandar, melalui Kanit Reskrim Ipda Marzun Prakoso, membenarkan adanya kejadian tersebut dan pelaku berhasil ditangkap.
Ia mengungkapkan bahwa kejadian terjadi pada Kamis (19/10/2023) sekitar pukul 14.00 WITA, di Jalan Bina Karya Simpang Jagung, Gang Damai No. 110, RT 62, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Saat itu korban dijanjikan akan diberangkatkan umrah oleh tersangka, Andri Haderiani alias Habib Achmad Andri Hader Alaydrus (49) namun hingga kini janji tersebut tidak kunjung terealisasi.
"Korban telah menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka yang mengaku bekerja sama dengan PT. MA'ALI WISATA untuk keberangkatan umrah. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, Supiyati tidak juga diberangkatkan, dan uang yang telah disetorkan tidak dikembalikan," ucap Ipda Marzun. Sabtu (28/9/2024).
Merasa dirugikan, pada 23 September 2024 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Barat agar pelaku diproses secara hukum.
Menanggapi laporan tersebut, Unit Buser Polsek Banjarmasin Barat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya yang berada di Kabupaten Balangan pada Rabu (25/9/2024) sekitar pukul 00.15 wita.
"Kin tersangka beserta barang bukti saat ini telah dibawa ke Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut," ungkap Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka antara lain sebuah baju merah yang dijahitkan oleh PT. Ma'ali Wisata, Buku panduan dari PT. Ma'ali Wisata, Flashdisk berisi rekaman video dan foto saat kejadian, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka, nota dari Riab Indo Tour, 30 lembar surat petunjuk agen dari PT. MA'ALI WISATA, daftar jamaah yang terdaftar pada PT. MA'ALI WISATA mulai 10 Oktober hingga 24 Desember 2023 dan 78 paspor biru yang pembuatan menggunakan uang korban.
Atas perbuatannya, kini tersangka terancam dikenakan hukuman sesuai dengan yang diatur dalam pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
"Kami meminta masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada dalam memilih agen perjalanan untuk menghindari kejadian serupa. Jika merasa dirugikan, segera laporkan ke pihak berwajib," pungkasnya.
Penulis Krisna
Hukum & kriminal
0 Komentar