hallobanua.com, BANJARMASIN - Meski masih belum masuk tahap penetapan, namun sudah banyak Alat Peraga Kampanye (APK) milik Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin bertebaran.
Dari pantauan media ini, sebaran APK ada hampir disemua wilayah. Dan paling banyak yakni di kawasan Banjarmasin Selatan dan Utara.
Parahnya, APK ini dipasang sembarang tempat, tanpa memandang aturan yang berlaku di Banjarmasin.
Contohnya yakni banner salah satu Bapaslon yang menempel di pohon dengan cara di paku di kawasan jalan Perdagangan, Banjarmasin Utara.
Padahal, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Banjarmasin, Hendra menyatakan dengan tegas bahwa hal itu dilarang.
Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan kebersihan, keindahan, ketertiban dan kesehatan lingkungan.
“Untuk saat ini kami menyebut Alat Peraga Sosialisasi. Bisa dikeluarkan oleh Bapaslon, Parpol maupun relawan. Sebelum masuk tahapan kampanye kita gunakan Perda penyelenggaraan reklame," ujarnya kepada awak media pada Selasa (17/09/2024).
Berdasarkan aturan itu di pasal 12 poin b, Pemerintah Daerah melarang seseorang memasang dengan cara menyebarkan, menempel selebaran, poster dan lainnya pada pohon atau bangunan lainnya.
Atas dasar itulah, Satpol PP berhak menertibkan seluruh iklan di tempat-tempat tersebut.
"Apalagi jika sampai dipaku di pohon, apapun jenisnya. Bahkan yang sifatnya komersial pun kalau dipasang ditempat-tempat itu sudah jelas akan kita tertibkan," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Banjarmasin, M. Fachrizanoor menegaskan, bahwa penyebaran APK sebelum masa penetapan, itu tidak diperbolehkan.
Akan tetapi, karena APK yang disebar tidak memiliki nomor urut, maka hal itu dianggap bagian dari sosialisasi.
"Meskipun bawaslu sudah melayangkan surat kepada tim Bapaslon untuk tidak melakukan kampanye dulu sebelum masa tahapannya," terangnya.
Alhasil, pihaknya telah meminta jajaran Satpol PP Banjarmasin untuk penertiban, jika memang melanggar Perda.
Terlebih, APK yang keberadaannya mengganggu keindahan kota, atau dipasang pada objek-objek yang dilarang.
"Termasuk yang ada di pinggir-pinggir jalan. Berbeda dengan APK yang dipasang di billboard yang sifatnya sewa, kita tidak memang tidak menertibkan," pungkasnya.
Penulis : rian akhmad
Kota bjm
0 Komentar